“Sengketa Lahan Tanah di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Ketua DPW PEKAT IB: “Akan Kita Dampingi Hingga Selesai !!”

 727 total views

Globalinvestigasinews,co
kalinada
dalam persidang dipengadilan negeri kalianda antara aan sukria utama dan yuni, terkait objyek sengketa tanah PDT NO 46 yang terletak didesa tanjung sari kec.Natar kabupaten Lampung Selatan.22/02/2022

ahli waris dari abas hadisunyoto (gigih permana putra-red) , sebagai pemilik tanah yang syah hari ini mengajukan gugatan di pengadilan negeri Lampung selatan yang mana tanah milik orang tuanya dikliem sebagai tanah milik aan sukria utama dan yuni.

keluarga besar abas sunyoto (Sugeng-red) mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa proses kepemilikan itu sudah sangat lama, dulunya abbas mengajukan permohonan untuk pelepasan hak guna usaha, dan itu disetujui dengan catatan harus membayar ganti rugi per hektar Rp 40.000 rupiah namun pada tahun 1978 karena pada waktu itu masyarakat di tanjungsari tidak mau membayar sehingga Abbas membayarnya dengan sendiri ke negara,

“berkaitan dengan ganti rugi itu yang namanya sudah sesuai dengan SK gubernur, kami tegaskan lagi kepemilikan tanah dari tahun 1984 itu sudah merupakan SK gubernur jadi kepemilikannya yang sah berdasarkan SK setiap pemilik disitu mendapatkan SK,

“sekarang ini ada yang menduduki lahan tersebut kebetulan saat ini lahan sudah menjadi jalan tol dari adanya jalan tol ini lah makanya sepertinya jadi rebutan di karnakan nilai tanah menjadi tinggi, maka dari itu kami hari ini memasukkan gugatan berkaitan dengan tanah yang disengketakan pada perkara NO 46 kami mengikuti dari peninjauan kelokasi lahan sudah kita lakukan,

“tinggal kita menunggu keputusan dari pihak hakim nantinya di dalam persidangan yang akan datang dan kami bersama ormas pekat IB provinsi Lampung mendatangi pengadilan negri Lampung selatan kami minta dikawal untuk sampai selesai permasalahan ini,ucapnya

ketua DPW PEKAT IB provinsi Lampung (Novianti,SH-red) mengatakan dalam perkara ini akan kita kawal sampai tuntas.

“kebetulan ahli waris dari pemilik tanah yang di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, adala klayien kita sekaligus Anggita PEKAT IB kita, nah di sini kami dari ormas PEKAT IB DPW provinsi Lampung akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas sehingga tidak ada pihak dari pemilik resminya yang di rugikan,

“sebab waktu itu kita dari ormas pekat pernah menangani kasus yang sama di desa tanjung sari dalam enam sertifikat lima di antaranya di palsukan, diduga karna banyaknya oknum-oknum yang bermain di lingkaran hitam dalam pengelolaan pembuatan sertifikat tersebut,tutupnya
(Didi-globainvestigasinews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *