“Terkait Terdakwa Ahmad Taufik & Sumiran, Didalam Surat Dakwaan JPU Kejari Merangin Tertulis Rabu 28 Juli 2022, Maksudnya Apa ?!”

 613 total views

GIN – Merangin, Ada yang sulit dimengerti terkait isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Zulfadli, SH terhadap Ahmad Taufik dan Sumiran yang dituding melanggar Pasal 372 & 378 atas laporan Rohimah di Polres Merangin, beberapa waktu lalu. Didalam isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-15/MRG/04/2022 tertulis bahwa terdakwa Sumiran alias Hendrik alias Bagong alias Bodrex bin Gangsar dan Terdakwa Ahmad Taufik bin Muhdamam pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2022 atau setidak tidaknya sekitar Bulan Juli 2022… “padahal kasus tersebut berlangsung pada tahun 2021 sedangkan Bulan Juli 2022 sekitar dua bulan lagi yang akan datang ?!”, jadi ini maksudnya apa, banyak pihak yang mempertanyakan?. Apalagi sidang digelar secara Online dalam perkara Ahmad Taufik dan Sumiran ini sudah berjalan di PN. Bangko, mulai dari pembacaan isi surat dakwaan hingga memanggil dan mendengarkan saksi saksi.

Read More

Ketika hal ini akan dikonfirmasikan oleh Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News ke Kasi Pidum Kejari Merangin, Jum’at, (20/05) yang lalu, menurut salah seorang pegawai Kejari Merangin beliau sedang dinas luar seraya menolak untuk memperlihatkan data komputer karena akan dicek ulang terkait Nomor Perkara Ahmad Taufik dan Sumiran yang tertera di Komputer Kejari yakni Nomor 58/PID.SUS/2022/PN.BKO. Apakah ada kesalahan atau tidak?. *** Bersambung.

Team Biro Kabupaten Merangin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *