Dewan Tinjau Langsung TPS RPT & Lokasinya Sangat Tidak Tepat Sewaktu Waktu Bisa Menimbulkan Banjir

 336 total views

Sungai Penuh Globalinvestigasiinewscom : – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Renah Padang Tinggi (RPT) pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Read More

Hal tersebut untuk melihat secara langsung permasalahan sampah yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran Nahru mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disuarakan masyarakat Sungai Ning dalam aksi damai kemarin, Senin 1 Agustus 2022.

“Kehadiran kita hari ini di RPT untuk menindak lanjuti aksi masyarakat Desa Sungai Ning atas penolakan warga terhadap tempat pembuangan sampah skala kawasan kota sungai penuh yang berada di RPT,” ujarnya

“Kami juga meminta keterangan dari dinas terkait, seperti Dinas LH, dan PU Kota Sungai Penuh, segala sesuatunya menyangkut keberatan masyarakat Desa Sungai Ning atas keberadaan TPS skala kawasan ini, sehingga nantinya DPRD tidak akan salah dalam mengambil keputusan nantinya,” kata Fajran

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Safriadimengatakan lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT itu tidak layak. Menurut dia, karena lokasi yang tidak tepat yang berada di kemiringan yang satu waktu bisa menyebabkan longsor dan banjir bandang.

Lokasi ini juga tidak memiliki Amdal, kami rasa jika dipaksakan juga untuk mengurus amdal, dan kami juga yakin tidak akan keluar Amdalnya. Jadi kami dari fraksi Hanura menolak Tegas jika Lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT ini dijadikan tempat pembuangan sampah skala kawasan kota sungai penuh,” ungkap Safriadi

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh lainnya, Feri Satria mengatakan, bahwa Fraksi partai PKS dari awal tidak menyetujui lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT.

“Kami Partai PKS dan PKB dari awal sudah tidak setuju jika lokasi ini dijadikan tempat pembuangan sampah kota sungaipenuh, mengingat lokasi ini adalah lokasi yang sangat produktif untuk lokasi pertanian serta mengingat terlalu besar resiko yang akan terjadi dikemudian hari, apabila dipaksakan juga dijadikan tempat pembuangan sampah,” ungkapnya

Andi Oktavian anggota DPRD dari fraksi PPP menambahkan. “Ini sangat tidak layak dan sama halnya kita menanam bom waktu yang sewaktu waktu dapat menyebabkan bencana,”

Plt Kadis LH Wahyu Rahman enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Dasar dari penetapan lokasi TPA RPT ini atas dasar berita acara rapat Forkopimda kota sungai penuh,” kata kepada Awak media

Sumber : haluannews.id

APENDI YAHYA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *