BPI KPNPA RI Minta Kejaksaan Tinggi Berani Ungkap Kasus Korupsi Berskala Besar di Sulawesi Selatan

 199 total views

2022/09/14

Read More

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Propinsi Sulawesi Selatan melalui Amiruddin selaku Kordinator Wilayah memberikan dukungan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar Iqbal Asnan. Terkait dugaan kasus korupsi anggaran honorarium Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan

Dalam kesempatan diwawancarai wartawan di Mapolda Sulawesi Selatan Amiruddin menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dapat ungkap kasus-kasus korupsi berskala besar di propinsi Sulawesi Selatan , seperti diketahui dari BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan ditahun 2022 ini sudah beberapa kali menyampaikan data data terkait dengan tindak pidana korupsi dibeberapa daerah Sulawesi Selatan dan alhamdulilah data yang kami sampaikan kepada pihak kejaksaan telah masuk persidangan ,jadi dari BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk berani mengungkap kasus korupsi berskala besar sesuai dengan perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin , seperti diketahui beberapa waktu lalu Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel kembali memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017-2020.

“Salah seorang saksinya Iqbal Asnan (mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa 13 September 2022.

Sedangkan tujuh saksi lain, di antaranya yakni Abdul Rahim Daeng Nya’la beserta enam orang bendahara dari Satpol diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejati Sulsel.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar tersebut.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menerangkan sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.

“Penyidik berupaya dan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Soetarmi menegaskan.

Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan terhadap ratusan anggota Satpol PP berkaitan dugaan korupsi penyalahgunaan operasional untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Modus operandi kasus dugaan korupsi itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan.

Dari penyelidikan awal, penyidik kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tidak pernah bertugas alias fiktif, tapi honor tetap dicairkan.

Dugaan korupsi berjamaah ini diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak, sehingga masuk dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

Amiruddin Selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan dalam waktu dekat akan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka memberikan penghargaan BPI KPNPA RI terhadap kinerja Kejati Sulsel berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *