“Ada Oknum Komite Sekolah Diduga Terkesan Usir Keluar Jika Murid SD Miskin dari Sekolah Favorite, Oknum Komite Sekolah: Nanti Saya Kasih Surat Miskin?!

 1,182 total views

“Mengapa komite sekolah sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan? Komite sekolah melaksanakan peran dan fungsinya sebagai partner dari kepala sekolah, untuk mengelola berbagai sumber daya pendidikan yang ada dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan, memberikan fasilitas dan dukungan bagi guru dan siswa, sehingga pembelajaran menjadi efektif”.

Read More

Bandung – GIN, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Siapa saja yang bisa menjadi anggota Komite sekolah? Pada Jenjang SD, anggota komite sekolah terdiri dari 13 orang, dengan rincian 6 orang dari unsur perwakilan orang tua/wali dari siswa yang masih aktif, 4 orang dari unsur tokoh masyarakat dan 3 orang dari unsur pakar pendidikan atau sebaliknya (3 orang dari unsur tokoh masyarakat dan 4 orang dari unsur pakar pendidik.

Berapa lama masa jabatan komite sekolah?
Ketentuan ini sangat tegas dalam Pasal 6 ayat (4) Permendikbud Nomo 75 Tahun 2016. Berapa masa jabatan komite sekolah? Untuk masa jabatan pengurus Komite Sekolah adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 (kali) masa jabatan.

Peran komite sekolah adalah : Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Apakah dibenarkan sumbangan atau pungutan di sekolah? “Dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Namun hal ini berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, seperti halnya yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bandung, dengan nada sombong dan angkuh Sang Ketua Komite Sekolah melontarkan kata kata sangat tidak pantas dan menyinggung perasaan melalui sambungan telepon WhatsApp, Jum’at 23/9 kepada salah satu orang tua murid, “jika tidak mampu keluar saja dari sekolah favorit atau saya akan kasih “Surat Miskin” dan cari sekolah yang nggak ada punglinya, karena sekolah kami terkenal orang kaya dan terkenal sosialita” kata Sang Oknum Komite Sekolah yang konon katanya istri dari seorang anggota polisi saat dikonfirmasi oleh orang tua murid yang masih aktif terkait sumbangan dan atau pungutan di sekolah tersebut.

Selain itu Sang Oknum Ketua Komite Sekolah juga mengatakan bahwa dia menjalankan perintah Kepala Sekolah dan Instruksi Bupati terkait permintaan uang kepada orang tua murid seraya mengancam akan melaporkan orang tua murid tersebut kepada suaminya setelah pulang dinas.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,”

Selain itu Sang Oknum Ketua Komite Sekolah tersebut menyuruh wartawan untuk mendatangi sekolah yang terindikasi pungli, “ada Ketua Komite di SMP Negeri malah minta digajih, minta ini itu tapi nggak diutak atik” masih kata sang Komite seraya menunjuk sekolah yang satu komplek dengannya adalah SEKOLAH MISKIN !!. Juga yang nggak masuk akal ada kata kata Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, SH., MH., S.IK dibawa bawa dalam masalah sekolah dengan kata bahasa, Jangan seperti Si Sambo !!!. Sedangkan masalah ini nggak ada kaitannya dengan Mantan Kadiv Propam ???.

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 3 Huruf d bahwa Komite Sekolah harus menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Saat disinggung Surat Edaran terkait sumbangan atau pungutan kalau benar datangnya dari Kepala Sekolah atau Bupati oleh orang tua murid, Ia (Oknum Ketua Komite Sekolah – Red) malah menyinggung nama Bupati berkaitan dengan memo !?”.

“Apakah benar Sekolah Negeri dilarang melakukan pungutan terhadap siswanya karena sudah mendapat Dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012?!”

Menurut berbagai sumber bahwa Sang Oknum Ketua Komite Sekolah tersebut anaknya sudah tidak sekolah di SD tersebut, jadi apakah pantas Ia menjabat Ketua Komite Sekolah sedangkan anaknya sudah tidak aktif lagi, ya kalau diaturan sangat jelas, yang berhak menjadi Komite Sekolah, pertama orangtua yang anaknya masih aktif, kedua tokoh masyarakat dan ketiga pemerhati pendidikan kata salah satu orang tua murid sedikit bertanya.*** Bersambung (Team Red) Photo : Ilustrasi/Dari Berbagai Sumber

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *