LAPOR KAPOLRI !!! “TAK ADA YANG BERANI BERANTAS AKTIVITAS TAMBANG EMAS ILLEGAL DI DESA SUNGAI KAPAS (C-2), SIAPA ORANG KUAT DIBELAKANGNYA ??”

 339 total views

“AKTIVITAS PETI DI DESA SUNGAI KAPAS ( C-2 ) TERKESAN MENANTANG, BERANIKAH APARAT PENEGAK HUKUM (APH) BERTINDAK TEGAS ?!”

Read More

Merangin, Global Investigasi News – Jajaran Polres Merangin sudah sering melakukan razia pemberantasan pelaku PETI (Dompeng) di wilayah hukum Kabupaten Merangin, namun belum terlihat begitu maksimal, dengan masih terlihatnya kegiatan aktifitas PETI ( Dompeng ) dimana – mana, diantarannya yang berada di wilayah Desa Sungai Kapas (C-2) kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi.. Bahkan para Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) semankin berani terang – terangan melakukan aktifitasnya tanpa memikirkan dampaknya dan rasa takut terhadap para Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Berdasarkan pantauan Media Global Investigasi News, Sabtu 15 / 10 / 2022 di dapati aktivitas PETI ( Dompeng ), Ada beberapa Set Mesin Dompeng yang berada di Wilayah Desa Sungai Kapas ( C-2 ).

Baca juga : Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Sungguh sangat mengejutkan, betapa beraninya para pengusaha PETI ( Dompeng ) beraktivitas dipinggir jalan arah ke Desa Pulau Tujuh ( B4 ), siapa saja yang melintasi jalan tersebut tentu melihat pemandangan yang luar biasa dari aktivitas PETI ( Dompeng ) tersebut.

Dengan adanya akttivitas PETI (Dompeng-Red) yang berada dipinggir jalan, ini seakan – akan menantang dan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Untuk itu kepada pihak – pihak yang terkait dalam penindakan pemberantasan PETI. Aparat dari jajaran Polres Merangin dan Pemda Merangin agar bertindak tegas terhadap aktifitas PETI yang merusak Alam dan melanggar UU NO. 4 TAHUN 2009 dengan ancaman 10 Tahun Penjara dan didenda 10 Milyar, tentang Mineral dan Batu Bara serta merugikan Negara dan dapat merusak lingkungan.

Untuk itu Jangan sampai ada tudingan tebang pilih penindakan terhadap pelaku PETI ( Dompeng ) agar tidak ada kecemburuan dan dugaan negatif terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH ).** Bersambung
(Tim Merangin )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *