Akhirnya Pengadilan Agama Muara Sabak Mengabulkan Permohonan Kejari Tanjab Timur, Atas Gugatan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

 227 total views

Jambi-Globalinvestigasinews.com2022/11/17
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil, setelah Pengadilan Agama Muara Sabak, mengabulkan permohonan, melakukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua yang telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandung sendiri.

Read More

Kajari Tanjab Timur
Yenita Sari. SH Memberikan kuasa kepada timnya yang di pimpin Jaksa Pengacara Negara Hafiezd, SH.MH. Selaku JPN untuk melakukan gugatan pembebasan / pencabutan kekuasaan orang tua tersebut berawal dari Tergugat, kasus pencabulan atas anak kandungnya sendiri di tahun 2021.

Pada tanggal 17 November 2022 di kabulkannya gugatan yang diajukan ke pengadilan agama Muara Sabak oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, terkait Gugatan Pencabutan Kekuasaan orang tua, (Ayah kandung.red). Terpidana atas nama Antoni alias Toni bin mansyun, selalu ayah kandung dari anak dibawah umur berinisial RG, yang dicabulinya. Terpidana sendiri dihukum pidana penjara selama 19 tahun 6 bulan.

Saat Konperensi Pers Kejari Tanjab Timur Di Ruang Media Center Hafiezd mengatakan. Dengan kejadian tersebut pihak Kejari Tanjab Timur ingin memberikan perlindungan kepada Korban dan adik adik korban yang seluruh masih dibawah umur. Menurut Kejaksaan negeri Tanjab Timur masih ada adik RG yang masih kecil(seluruhnya masih dibawah umur), maka untuk melindungi RG dan adik adiknya Kejaksaan negeri mengajukan gugatan tersebut, dan Alhamdulillah gugatan tersebut dikabulkan dikabulkan oleh Pengadilan Agama.ucap Hafiezd kepada media.

Pada tanggal 17 November 2022 Pengadilan Agama. Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membacakan Putusan terkait Gugatan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua An. Antoni alias Toni bin Mansyun oleh Pengadilan Agama Muara Sabak.

Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Sabak, Panitera Pengadilan Agama Muara Sabak, Kasi Perdata dan TUN Tanjab Timur (Hafiezd, S.H.,M.H) beserta para JPN pada Kejari Tanjab Timur.

Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara sabak membacakan Putusan Perkara Perdata Nomor: 313/Pdt.G/2022/PA.MS
Dengan putusan Mengadili.

  1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang ke persidangan tidak hadir.
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
  3. Mencabut kekuasaan sebagai orangtua atau perwalian atas anak berinisial RG. NNS. ASM. SK. serta SP keseluruhannya putri dari Antoni alias Toni bin Mansyun
  4. Menyatakan RG beserta keempat adiknya putri dari Antoni berada dalam kekuasaan dan perwalian Yatini binti Wardoyo.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 605.000.- (enam ratus lima ribu rupiah)

Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua di kabupaten Tanjung Jabung Timur, ini yang kedua di Indonesia setelah sebelumnya ada juga Gugatan yang sama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *