“Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Menduga Kuat Proyek Peningkatan Jalan VII di Jalan A. Kaddiraja Kota Palopo Terjadi Mark-up Anggaran ?!”

 304 total views

GIN – KOTA PALOPO, Proyek pembangunan Rigit Beton senilai Rp. 9.235.688.023,- itu dilaksanakan oleh CV. Elika Tiga Satu dengan sumber anggaran dari APBDP Tahun 2020.

Read More

“Berdasarkan hasil analisa tim kami, ada ketidakwajaran harga. Dan itu besar nilainya,” ungkap Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Senin, 02/01/2023.

Dalam rilisnya, Dian Resky yang akrab disapa Eky menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak cermat dan tidak tepat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palopo itu, tidak memenuhi unsur pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Efisiensi anggaran diduga tidak terpenuhi, dan jika dibiarkan ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Ketidakwajaran harga menurutnya bisa berdampak pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh PPK dengan memanfaatkan kewenangannya yang dapat berakibat kerugian negara,” tuturnya.

Eky bahkan bersama timnya sedang menyusun analisa hasil monitoring lembaganya dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum nantinya.

“Kami persilahkan Aparat Penegak Hukum untuk masuk dalam kasus ini. Jangan beri toleransi kepada pihak-pihak yang terlibat,” kritik Eky. (Andi Adi).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *