Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penusukan Di Kota Cimahi

 133 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penusukan Di Kota Cimahi

Polisi berhasil menangkap satu pelaku penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras, di depan Kompleks Perumahan Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB itu, total ada dua pelaku.

Saat ini, polisi baru berhasil menangkap pelaku berinisial R (35), sedangkan pelaku utama berinisial I hingga saat ini masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

Dikatakan Ibrahim Tompo, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Depok pada 2 Januari 2023 lalu.

“Tersangkanya ada dua orang, namun yang satu (tersangka I) masih DPO, jadi yang tertangkap baru satu orang ini,” ujar Ibrahim.

Adapun peran pelaku yang sudah diamankan ini bertugas membuntuti dengan tujuan untuk mengecek kondisi dan keadaan korban, kemudian disampaikan melalui chat WhatsApp dan voice note untuk mencegat korban.

“Jadi pada saat dicegat ini, tersangka yang satunya lalu datang, kemudian membuka kaca (mobil) dengan cara memukul menggunakan batu, kemudian pada saat korban keluar dia melakukan penusukan,” katanya.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, dua tersangka ini saling kenal. Bahkan, saat akan melakukan aksi penusukan itu pelaku utama, sempat memberikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk ongkos melarikan diri.

“Tapi kita masih dalami soal keterkaitan-keterkaitan ini, sedangkan saat kita perlihatkan foto, kedua tersangka ini tidak dikenali oleh korban,” katanya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami motif dari kedua pelaku melakukan penusukan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maskimal 9 tahun tahun penjara.

Bandung 4 Januari 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *