Kurang Dari 1×24 Jam Polres Loteng Berhasil Ungkap Misteri Kematian Ibu Rumah Tangga

 266 total views

Lombok Tengah,NTB,
Globalinvestigasinews Com – Kurang dari 1×24 jam Polres Lombok Tengah (Loteng ) berhasil mengungkap misteri kematian seorang Ibu Rumah Tangga yang sebelumnya diduga mati akibat gantung diri dengan seutas tali nilon berwarna biru.

Read More

Warga masyarakat setempat yakni Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara yang melihat posisi korban yang tergantung dengan kaki menyentuh lantai tersebut sempat merasa curiga.
Melihat adanya kejanggalan atas kematian korban tersebut Polisipun tidak tinggal diam,Tim Puma Polres Loteng langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP), dan apa yang nenjadi kecurigaan tersebut berhasil diungkap Tim Puma Polres Loteng.

Dari kecurigaan atas janggalnya kematian korban FS (19) dan hasil olah TKP Polisi kemudian mengamankan MR((20) yang tak lain adalah suami korban.Dari hasil intetogasi MR akhirnya mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya,kemudian mengikat lehernya dan menggantungnya dengan seutas tali nilon berwarna biru.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK,MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizky untuk sementara ini motif pembunuhan terhadap korban dilatar belakangi karena korban sering membantah suaminya .

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.” Dari hasil interogasi terhadap pelaku ,Polisi kemudian menangkap SN yakni kakak kandung Pelaku ,selanjutnya S Ibu kandung pelaku yang turut membantu pembunuhan terhadap korban juga langsung diamankan,” papar Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK,MM melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky pada acara Konferensi Pers di Mapolres Loteng.

Sesuai dengan hasil visum at Revertum korban diperkirakan dibunuh terlebih dahulu baru kemudian digantung di paku yang tertancap dekat kusen pintu dengan seutas tali.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut ,lanjut Redho para pelaku kini dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati ,atau hukuman pidana seumur hidup,atau paling lama 20 tahun penjara.( GIN.01 )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *