Miliki Shabu 0,55 Gram, Pria Asal Manggelewa Di Grebek Tim Opsnal Polres Dompu

 204 total views

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Read More

Ala maak, Seorang pria inisial JU (43) warga Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu diduga kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Rabu (8/3/2023) siang sekira pukul 11.15 Wita.

Pria tersebut ditangkap di Salah Rumah di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan barang haram Sabu seberat 0.55 Gram.

Kasatreskoba Polres, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangan Persnya, membenarkan adanya pria yang ditangkap diduga menguasai narkotika jenis shabu seberat 0,55 gram yang tersimpan di rumahnya.

“Patut diduga pelaku bukan hanya sebagai pemakai saja namun merangkap sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Manggelewa”papar Kasat Narkoba yang lansir Kasi Humas Ipda Marzuki.

Kronologis kejadian penangkapan tersebut berawal dari informasai masyarakat yang di endus anggota tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu.

“Setelah mendapat informasi yang falid dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap terjadi adanya transaksi jual beli shabu” ungkap Kasat.

Atas kegiatan yang berkaitan barang haram tersebut kerap dilakukannya di Wilayah Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kemudian informasi tersebut sampai ke meja Kasatreskoba, jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan/informasi tersebut.

“Sekitar pukul 11.15 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba bergerak cepat menuju ke lapangan dan melakukan pengintaian disekitar TKP,” beber Kasat.

Tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung Langsung melakukan Upaya penggerebekan dan penangkapan serta berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti antara lain 1 (Satu) Gulung Poket Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu, 4 (Empat) buah Handphone yang di antaranya: 1 (Satu) buah Hp Merk Oppo warna Hitam, 1 (Satu) buah Hp merk Vivo warna Merah Hitam.

Ada juga, 1 (Satu) buah Hp merk Nokia warna Hitam, 1 (Satu) buah hp merk Nikia Warna Biru, 1 (Satu) buah Skop, 4 (Empat) buah korek api, 1 (satu) buah Tutupan botol aqua, Resu Bukti Trasfer BRI link Atas Nama Samsudin, Uang Sebesar Rp. 152.000 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) dan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat.

“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas kasat.

Selanjutnya atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112,114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 8 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup, pungkas Kasat. Jurnalis, Rdw/ddo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *