Ketua Laskar NTB: “Kawal Perkara Anggota DPR RI, Ikhsan Ramdhany, SH Yakin Kliennya Menang ?!”

 177 total views

Globalinvestigasinews.com Praya (27/3/2023) Puluhan anggota Laskar NTB mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Praya dengan tertib dan aman untuk mengikuti jalannya sidang perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya pada Senin, 27 Maret 2023

Read More

Kedatangan Anggota Laskar NTB ini untuk memberikan dukungan kepada Sudin seorang Anggota DPR RI sebagai PELAWAN dalam Perkara No. 62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya melalui kuasa hukumnya Ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH. dan Suhardi SH. dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners MELAWAN Catherina (terlawan 1), Sahnun Ayitna Dewi (terlawan 2), Yani Pristiwanto (Terlawan 3) dan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (terlawan 4), hal itu dikatakan Ketua umum Laskar NTB. H. Agus Setiawan ke media ini (27/3/2023)

Hari ini anggota kami dari Laskar NTB datang memberikan dukungan kepada Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners selalu kuasa hukum dari Bapak Sudin, ujar H. Agus

Sidang Perkara No. 62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya itu dipimpin oleh Muhammad Syauqi SH, Dewi Yolandasari Lenap SH, dan Maulida Ariyanti SH dengan Panitera R.B. Much. Alief Ardiya Wienata, SH yang dihadiri oleh Kuasa hukum Bapak Sudin (ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH) dan para Kuasa Hukum Terlawan/Tergugat 1.2.3 dan 4 dengan agenda sidang bukti surat dari para Tergugat yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya.

Menurut Ketua Laskar NTB H. Agus bahwa para anggota Laskar NTB ini datang dengan tertib, santun dan aman untuk mengikuti proses dan jalannya sidang ini. Untuk memastikan bahwa Bapak Sudin (Anggota DPR RI) tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah hak miliknya sesuai sertifikat hak milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No. AS 026352 Kepada siapapun.

Lanjutnya sebidang tanah hak milik Bapak Sudin itu terletak di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NusaTenggara Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No AS 026352 adalah merupakan hak milik Sudin (Pelawan)

Pak Sudin selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual atau memindah tangankan kepada orang lain, kok tiba tiba tanah Pak Sudin dijual oleh oknum dengan menggunakan sertifikat yang diduga Palsu. Sementara sertifikat Asli dari tanah tersebut masih ada dipegang oleh Pak Sudin Sendiri, kan…aneh…apa apa ini, kata H. Agus

Saya tegaskan kami dari Laskar NTB akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap, tegas H. Agus

Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Syauqi SH, menskor sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 April 2023 dalam agenda sidang memberikan kesempatan kepada para Tergugat dan Penggugat untuk menghadirkan dan menunjukkan bukti buktinya lagi.

Kuasa hukum Pelawan Ikhsan Ramdhany SH mengatakan bahwa kliennya yakin akan menang dalam perkara ini sebab memiliki alat bukti yang jelas, kuat dan asli serta tidak pernah terlibat dalam perkara dengan para Terlawan.

Ikhsan Ramdhany SH menegaskan bahwa sebagaimana pokok perlawanan Pelawan bahwa terhadap obyek eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I adalah merupakan hak milik PELAWAN yang pada saat terjadinya proses gugat-
mengugat dalam perkara No. 61 / PDT.G/2018 PN.PYA tanggal 20 Februari 2019 juncto Putusan No. 35 /Pdt.G / 2019 / PN.Pya tertanggal 19 Agustus 2019 juncto putusan No. 186 / PDT / 2019/ PT.MTR tertanggal 21 November 2019 juncto Putusan MARI No. 2548 K PDT / 2020 tertanggal 14 September 2020 juncto
Putusan MARI No. 967 PK PDT / 2020 tanggal 21 Desember 2021 TIDAK MELIBATKAN PELAWAN SEBAGAI PARA PIHAK
DALAM PERKARA A QUO, ungkapnya.

Sementara itu Tergugat 4 (BPN Loteng) seusai sidang yang diminta keterangannya oleh media mengatakan tadi agenda sidang bukti surat dari para tergugat, menarik bukti surat dan untuk bukti surat pada pada sidang berikutnya kita akan persiapkan, pungkasnya (Ms)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *