Aksi Penolakan Berlanjut, Penutupan Tempat Hiburan Malam Di Bangko, Ibu Kota Kabupaten Merangin

 485 total views

Merangin, 15/04/2023 Globalinvestigasinews.com

Read More

Aksi Penolakan berlanjut di tandai pada penandatangan Petisi Penolakan keberadaan tempat tempat hiburan malam di kota Bangko lbu Kota Kabupaten Meerangin. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam yang berkedok Karaoke dan Panti Pijat keluarga tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat yang mengarah kepada kriminal, tetapi juga sudah mengarah pada permasalahan sosial. (15/05/3023).

Ketua Majelis Ulama Kabupaten Merangin DR Joni Musa mengatakan “Bangko ini adalah kota beriman Slogan itu harus kita dijaga, agar Bangko menjadi Kota Beriman jangan sampai banyak tempat maksiatnya, jangan kita biarkan tempat maksiat ini ada di kota Bangko, karena akan mengundang murka Allah, kalau Allah murka bukan orang yang melakukan maksiat saja yang mendapat azab tapi orang orang yang baik juga terkena,” Ungkapnya.

“Saya minta kepada pemerintah dan kepada pihak yg berwenang menertibkan masalah ini, jangan sampai masyarakat nanti anarkis dan itu yang tidak saya inginkan, kami percaya masyarakat taat hukum dan aturan,” tegas ketua MUI.

Turut hadir dalam tanda tangan petisi penolakan Ketua MUI Kabupaten Merangin DR. Joni Musa, Mantan Ketua Kemenag Merangin H. Marwan Hasan, Drs. Sudirman MPd mantan anggota DPRD Merangin, RT, RW di lingkungan Sungai Ulak dan Pematang Kandis, Kadus dusun 4 Sungai Ulak, Kadus dusun 3 Sungai Ulak, Imam masjid Muhajirin H. Sofwan Hasan, Para ustadz, Tokoh agama, Tokoh pemuda, Tokoh masyarakat, Jamaah Masjid seputaran kelurahan Pematang Kandis dan sungai Ulak dan para Jamaah pengajian.

Ratusan masyarakat menandatangani petisi yang berisi penolakan adanya tempat hiburan yang ada di kota Bangko khususnya yang ada di wilayah sungai ulak yang sudahb menjamur, seakan ada pembiaran.

“Mau ada izin atau enggak, kami warga menolak tempat maksiat agar tidak terjadi pembiaran tempat kemungkaran, kami muak dan kami murka,” tutur salah satu warga yang ikut tanda tangan dalam petisi itu.
(fik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *