Kejaksaan Tinggi Banten “Gasspoll” Sikat Korupsi Mendapat Dukungan BPI KPNPA RI

 397 total views

Banten – 15 April 2023

Read More

Tubagus Rahmad Sukendar ketua umum BPI KPNPA RI kembali memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang mulai tancap gas sikat kasus korupsi di Banten

Dalam wawancara dengan awak media di Gedung Tower BPI BSD Serpong Tangsel, Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar menyampaikan kepada Awak Media bahwa Gerak Cepat Kejati Banten yang sekarang ini nampaknya tidak akan menunggu waktu lama dalam menuntaskan kasus korupsi di banten

Kita harus memberikan dukungan dan dorongan terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi Banten yang sudah kembali bergerak dalam mengungkap kasus korupsi di banten dan Kang Tebe Sukendar sangat berharap kepada Kajati Banten yang baru Didik Farkhan Alidhyadi ungkap semua kasus korupsi yang lama mandeg dijaman Kejati Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Masyarakat banten saat ini menunggu gebrakan dari Kejati Banten untuk ungkap kasus koruspsi mandeg yang sudah lama dilaporkan elemen masyarakat kepada Kejati Banten

Seperti diketahui Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama BP selaku (Vice President Sales PT SCC berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017.

Perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT- 203/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023

Kasus Posisi sebagai berikut:

Pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT. SC dengan PT. SCC berdasarkan Kontrak Nomor : 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC, dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan  Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC (salah satu anak perusahaan BUMN) menunjuk PT TAP sebagai Mitra Pelaksana Pekerjaan (subkontrak) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni  2017 dengan nilai kontrak Rp.16.149.941.400,- (enam belas milar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus emapat puluh satu ribu empat ratus rupiah)
Bahwa Dalam pelaksanaannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yaitu sebagai berikut :
Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai MITRA oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.
PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM  dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP);
PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 % kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540,- (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah) namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang/pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP;
PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540,-. (tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah), dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.
Bahwa Hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri BUMN No 15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No.5/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN;
Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No. PD301/r.00/HK.240/COP-A00110000/2012 tentang Sinergi Pengadaan Telkom Group;
Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No. PD.511.00/r.00/HK.200/COP-B0400000/2013 tentang Pengadaan barang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *