Polda Jabar Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Santri Jadi Tersangka

 80 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Polda Jabar Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Santri Jadi Tersangka

Polda Jabar menerapkan pengendara motor gede (moge) yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/5/2023).

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo S.I.K., M. Hum menjelaskan kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeuti. Antara dua kendaraan bermotor roda dua. Kendaraan Yamaha Aerox dengan nopol D 5101 ZDN dengan sepeda motor CC besar (MOGE) jenis Piaggio Motgosikal (Guzzi) 1400 CC
dengan nopol B 4363 SJI.

“Salah satu kendaraan terlibat kategori motor gede atau biasa karena memiliki 1400 CC. Dilihat besaran CC mesinnya, sudah masuk dalam kategori moge,” ujar , Dirlantas Polda Jabar.

Kronologisnya, pengendara motor moge Guzzi berinisial T berangkat dari Jakarta dengan rekannya secara rombongan untuk menghadiri kegiatan Wingday di Pangandaran. Mereka datang sebagai simpatisan tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu saat rombongan balik, tiba di TKP kendaraan bersangkutan ini mencoba mendahului Aerox yang ada di depannya dari sebelah kanan kemudian menyenggol sehingga terjatuh,” ungkapnya.

Kemudian moge tersebut tidak menyadari telah menyenggol pengendara Aerox sehingga jatuh setelah bersenggolan. Sehingga Pemoge itu kemudian tetap melanjutkan perjalanan.

“Setelah kasus ini viral, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.., M.Si menyatakan bahwa Pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja. Tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan, tanpa undangan.

“Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.” tutup Ibrahim Tompo.

Bandung 29 Mei 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *