“Somasi Terkesan Tidak Diindahkan, Camat Blado Kabupaten Batan Akhirnya Dipolisikan ?!”

 647 total views

Batang, GIN.com
Persoalan Kasus Dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan dan pernyataan palsu yang dilakukan oleh Camat Blado Kusnoto terhadap Mardiyanto Doni Harmawan hingga kini masih bergulir.

Read More

Diberitakan sebelumnya dengan judul ” Diduga Berikan Klarifikasi Bohong, Camat Blado Mendapat Somasi”.
Kantor hukum Sukmoaji & Partner Law Office melayangkan surat somasi kepada oknum Camat Blado Kusnoto. Surat somasi tersebut tertanggal 27 Maret 2023, perihal Somasi/ Teguran hukum terkait dugaan keterangan palsu pada pemberkasan pegawai pemerintah non ASN di kantor kecamatan Blado.

Terkait dengan somasi tersebut, Kusnoto selaku Camat Blado ternyata tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Doni ,yakni Sumarwan Sukmoaji SH. Melalui kuasa hukumnya,Mardiyanto Doni Harmawan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Camat Blado yaitu Kusnoto ke Polisi Resort Batang (Polres Batang) pada hari Senin,tanggal 10 Juli 2023 dengan Nomor : STTLP / 243/VII/2023/Res.Batang.

Sumarwan Sukmoaji SH., selaku kuasa hukum saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terkait persoalan tersebut guna mendapatkan keadilan dan hak atas kliennya.
” Kami akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap permasalahan tersebut, karena klien kami sangat dirugikan atas pernyataan Bapak Kusnoto selaku Camat Blado. Pernyataan Camat Blado terkait dengan masalah pemberkasan pegawai pemerintah non ASN di kantor kecamatan Blado diduga kuat penuh kebohongan dan manipulatif. Maka dari itu kami menempuh jalur hukum karena Kusnoto tidak mengindahkan somasi yang kami layangkan,”beber Sukmoaji, Jum’at (14/7/23).

(Rus)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *