Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Kecewa, Kuasa Hukum DS Tak Tepat Waktu, Sidang Keterangan Saksi Ahli Berjalan Deadlock

 114 total views

Kota Tangerang,

Read More

Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi yang sebelumnya telah melakukan Gugatan Perdata Pembatalan Akte Notaris terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang, berujung kecewa.

Pasalnya, pelaksanaan sidang pada hari ini, Senin, 24 Juli 2023, yang sebenarnya untuk agenda keterangan Saksi Ahli, Dr. Ir. Sari Wahyuni, SH., MH., MKn., MSc., namun berjalan tidak sesuai rencana dan tidak ada hasil alias deadlock (keadaan dimana sejumlah permintaan yang tidak bisa dijalankan oleh scheduler karena permintaan-permintaan tersebut saling tunggu menunggu, red). Hal itu karena, Kuasa Hukum oknum Notaris DS tidak tepat hadir pada waktu yang telah disepakati bersama majelis hakim di waktu persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Ir. Herry Kasymir, ST., SH., MH., CIM., CLA., Advokat dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi pun merasa kecewa. “Jujur, kami sangat menyayangkan, karena kami jauh-jauh datang sebagai kuasa penggugat, patuh dan berkewajiban terhadap panggilan hukum dan tepat waktu. Namun mohon maaf, anda sebagai kuasa hukum tergugat dan di pihak yang salah, malah tidak tepat waktu, dan seolah anda tidak menghargai supremasi hukum, seperti yang terjadi pada hari ini, deadlock!” tegas Herry Kasymir, atau yang biasa disapa Bang Oyin itu.

Menurut Herry Kasymir, bahwa terjadinya gugatan perdata seperti ini, dikarenakan oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang telah menerima pembuatan akte yang disinyalir Asal Jadi (Asjad), dan hanya berdasarkan dari copy akte kepengurusan, dimana akhirnya menjadi cacat hukum.

Kronologis awalnya, bermula adanya laporan masyarakat terhadap terlapor yang diduga melakukan pelanggaran perilaku dan etika, dan atau pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris oleh seseorang berinisial GP, melalui surat tertanggal 30 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, pelapor merupakan Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) yang dipilih berdasarkan Kongres Nasional ke-X IA-ITB yang sah, tertanggal 16 April 2021, dan sudah mendapatkan SK nomor AHU – 0000720AH.01.08 tahun 2021.

Selanjutnya, pelapor mengajukan keberatan terhadap tindakan Notaris Kabupaten Tangerang (oknum Notaris) yang berinisial DS, karena telah menerbitkan atau mengeluarkan akta pernyataan keputusan kongres luar biasa (KLB) nasional, yang disinyalir asal jadi, dengan nomor 05, tanggal 17 April 2021.

Mengutip dari berkas yang tercatat dan berdasarkan hal tersebut di atas, dimana tindakan terlapor telah menerbitkan atau mengeluarkan akta pernyataan keputusan kongres luar biasa (KLB) nasional perkumpulan IA-ITB dengan nomor 05, tanggal 17 April 2021, dimana di dalamnya terdapat pengangkatan seseorang berinisial AS sebagai Ketua Umum.

Perlu diketahui, Notaris dalam jabatannya diatur sebagai berikut : Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris, berkewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Oleh karena itu, apabila Notaris membuat akta berdasarkan dokumen fotocopy, dan itu bukan dokumen asli, maka menurut kuasa hukum penggugat merupakan pelanggaran Kode Etik Notaris.

Selanjutnya, Advokat Herry Kasymir juga menyatakan kepada kuasa hukum tergugat, dan berharap pada persidangan dua minggu ke depan yang telah diagendakan oleh Majelis Hakim, agar patuh terhadap panggilan hukum. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *