Seputar Perseteruan Wartawan Vs Pemain Tambang Ilegal, “Amri Ditahan Polsek Jebus Sudah Mencapai 60 Hari Diperpanjang 30 Hari ?!”

 283 total views

“Berapa lama batas penahanan di tingkat penyidikan? Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari ?!”

Read More

Ketua Pengadilan Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan, S.H.,M.H., menerbitkan surat Penetapan Nomor : 63/pen.Pid.B-HAN/2023/PN Mtk terkait surat permohonan perpanjangan masa tahanan dari Penyidik Polsek Jebus, Nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal, 01 Agustus 2023, atas tersangka Amri alias Am Bin Hasan, warga Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Jumat (4/8/2023).

Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa.”

“Berapa alat bukti untuk menetapkan tersangka? Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan minimal dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti. Itu bukan satu keterangan saksi atau satu surat, tapi sejumlah keterangan saksi dan ada sejumlah dokumen ?!”

Pada pemberitaan media online beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Amri Wartawan Global Investigasi News, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap oknum warga Parittiga, pelaku tambang timah ilegal yang ber-aktivitas di Kawasan Hutan dibawah Pantauan KPH JBA.

“Apa saja proses penyidikan? Proses penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang panjang, mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan ?!”

Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, Amri Wartawan Ginews.com telah ditahan dalam tahanan Penyidik sebagai tersangka, masing – masing oleh :
1.Penyidik, sejak tanggal, 04 Juni 2023,
sampai dengan tanggal, 23 Juni 2023.

  1. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut
    Umum, sejak tanggal, 24
    Juni 2023, sampai dengan tanggal, 02
    Agustus 2023.

Ternyata kurun waktu 60 (enam puluh) hari belumlah cukup bagi penyidik Polsek Jebus, untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemerikasaan.

Kode P-21 pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, hasil tersebut dituangkan dalam berkas lengkap secara formil dan materiel. Setelah dinyatakan lengkap, berkas atau kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua.

Dalam kurun waktu tersebut Penyidik sudah dua kali membuat Berita Acara Pemeriksaan Tambahan terhadap Amri wartawan Global News, yang sedang ditanganinya.

Lagi – lagi alasan untuk kepentingan penyidikan yang dikarenakan pemeriksaan atau proses yang belum selesai, penyidik untuk melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap Amri

Apa itu BAP tambahan? Dalam praktik penyidikan dikenal istilah Berita Acara Pemeriksaan Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut

Membaca Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal 01 Agustus 2023, serta memperhatikan Pasal 29 ayat (1) ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana, Ketua Pengadilan Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan,S.H.,M.H., Menetapkan, memperpanjang, penahanan Amri wartawan Global yang selama ini aktif berperan serta mempublikasi kegiatan – kegiatan Polri khususnya kegiatan Polres Bangka Barat, dan Polsek Jebus dengan tanpa pamrih itu, untuk ditahan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal, 03 Agustus 2023, sampai dengan tanggal 01 September 2023.

Apa saja hak hak tersangka? Pertama seorang tersangka berhak mendapatkan penjelasan terkait hal apa yang disampaikan kepadanya maksudnya adalah seorang tersangka perlu mengetahui tuduhan apa yang disangkakan kepadanya. Kedua seorang tersangka berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ataupun Hakim

Lantas sampai kapan Fenomena Janggal yang oleh sebagian warga masyarakat Parittiga dianggap sebagai salah satu penyebab terbitnya Surat Perpanjangan yang Berkepanjangan.

” Kasus ini adalah satu Fenomena yang jarang bahkan belum pernah terjadi didaerah ini,namum begitu ini juga suatu bentuk Edukasi kepada publik khususnya warga masyarakat Parittiga Jebus,Bangka Barat, dan Babel pada umumnya, bagaimana hukum harus ditegakan, dan keadilan kepada setiap warga negara harus dijunjung tinggi,” ujar Agus Purnomo,S.H., yang mendampingi dalam penyelesaian kasus Amri.

Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

” Saya berharap masyarakat dan rekan – rekan media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, sehingg publik bisa melihat dan menyaksikan sampai akhir dari kasus yang saat ini sedang berjalan,” harap Advokat muda itu,diakhir penyampainya kepada Media ini. *** Bersambung.

Dilansir dari Sumber : Citizenjournalist.online Photo : Ilustrasi/Net

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *