PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT KECAMATAN GROGOL

 84 total views

Globalinvestigasinews.com – CILEGON – Jum’at Tanggal 04 Agustus 2023.
Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Cilegon menyerahkan Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) kepada
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 di Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Serang dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat
Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Read More

yang dilakukan oleh tersangka TDM, tersangka BA
dan tersangka SES.
Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20
tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Serang sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal
04 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap
(P.21) pada tanggal 31 Juli 2023
(Abdulrohim)

Cilegon, 05 Agustus 2023
AN. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON
KEPALA SEKSI INTELIJEN
FEBY GUMILANG,SH.,MH .
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Feby Gumilang,SH.,MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon
Telp.(0254) 399884 Fax. (0254) 399884 Website : www.kejari-cilegon.go.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *