Polres Toba Tangkap Dua Pria Pelaku Cabul ‘Anak 7 Tahun’

 200 total views

Polisi Resort (Polres) Toba, amankan 2 (dua) orang pria pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, 7 (tujuh) Tahun.

Read More

Para pelaku melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Toba untuk menjalani proses hukum.

Sementara Kasat Rekrim, Iptu Wilson Panjaitan bersama Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, di Mapolres Toba memaparkan, 2 (dua) orang pria yang diamankan yaitu pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni, RM (51) dan JR (21), Senin (4/9/2023).
“Para pelaku ini masih kerabat keluarga korban salah satunya pamannya sendiri,” ungkap Kasad Reskrim Polres Toba.

Terungkap, aksi pelaku menggunakan siasat licik, menjanjikan memberikan uang jajan juga mengancam korban bila memberitahukan perbuatan tersebut, sehingga pelaku dapat terus menerus melakukan aksi bejatnya.

“Tindakan yang dilakukan tersangka JR (21) terhadap anak dibawah umur ini diketahui setelah adanya laporan pada tanggal 8 Agustus 2023, tersangka diamankan dan ditahan. Ia ditangkap saat berjualan di Mogang, Samosir,” terangnya JR warga Balige

“RM diamankan pada tanggal 27 Agustus 2023 di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Laguboti. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Agustus 2023 di Rutan Polres Toba,” ujar Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *