“Kepsek SDN Angsanamekar Memandang Sebelah Mata & Alergi Terhadap Tugas Insan Pers (Jurnalis) ?!”

 160 total views

Bandung barat .Global investigsi news .Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.Namun sayangnya, masih saja .ada oknum-oknum Kepala Sekolah yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.

Read More

Seperti yang dialami salah satu media online yang bertugas di Kabupaten bandung Barat. Dimana, saat .hendak berkunjung menemui Mirta S.Pd selaku kepala sekolah SDN Angsanamekar, kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum kepala sekolah. Bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis,” Ujar nya, 20/9/ 2023.

Lanjutnya, Menurut alumni Pendidikan Bandung Barat itu kurang etika kalo sebagai Kepala sekolah kedatangan tam di biarkan,

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia. serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

.” Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif Kepada Kepala Sekolah SDN Angsanamekar .
Mirta terkesan alergi dengan wartawan.GIN akan kupas tuntas di edisi yang akan datang Mengenai.program yang dilaksanakan seperti.Bos kinerja PIP Dan Bos Reguler *** Bersambung

(Red:Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *