288 total views
Jambi-GlobalInvestigasinews.com 2023/10/31
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, melalui cabang UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Tanjab Timur, telah meluncurkan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023, pada tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pajak Progresif serta
Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang, dengan masa pelaksanaan selama 2 (dua) bulan dari 1 November s/d 23 Desember 2023.
Kepala UPTD PPD Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Iskandar Muda. SE. MM,
menyebutkan, pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ada sejumlah program dalam keputusan Gubernur Jambi tersebut seperti.
- Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berupa Pembebasan Bea Balik
Nama kendaraan bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang, program ini diberikan kepada seluruh Wajib
Pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung sejak
tanggal 1 November 2023 sampai dengan 23 Desember 2023. - Program pada poin 1 meliputi:
a. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah;
b. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan, sitaan, eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).
c. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
d. Pembebasan Pajak Progresif.
e. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran atas penyerahan Pajak Kendaraan Bermotor Kedua, BBN-KB II dan Lelang yang telah lewat tanggal
jatuh tempo. - Program pada poin 1 tidak berlaku untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Pokok
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan baru), Sanksi Administratif
Pendaftaran atas penyerahan Kendaraan Bermotor Pertama (Kendaraan Baru). Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi lain. - Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin 1 tidak/belum
dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku). - Setting pembebasan Pajak Progresif pada aplikasi Samsat dapat menghubungi (IT)
Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah. - Diminta kepada Setiap UPTD Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi
Jambi UPTD PPD Samsat Tanjab Timur agar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terhadap pelaksanaan program tersebut dan mensinkronkan atau mensinergikan dengan pihak terkai, serta Mensosialisasikan kepada masyarakat perihal informasi pemutihan pajak Kendaraan Bermotor.
“Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak motor agar segera dapat melunasinya,”ucapnya.(T111k).