Pantas Diapresiasi, Tersangka Pemerkosa Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Jember Dini Hari Tadi

 102 total views

GIN JATIM JEMBER
warga Kecamatan Sumberjambe berlatar belakang pengusaha persewaan sound system ditangkap tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Read More

Penangkapan berlangsung ketika tersangka sedang tidur di rumahnya sekitar jam 00.14 pada Minggu, 3 Desember 2023 dini hari.

A hanya bisa pasrah saat diringkus petugas kepolisian. Bahkan, bersedia menunjukkan kamar yang menjadi salah satu tempat ia menyetubuhi korbannya.

Dalam status sebagai tersangka, A digelandang ke Mapolres Jember. Lelaki bertubuh kurus itu pun harus menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan penyidik.

“Kami sudah melakukan penangkapan tersangka tindak pidana kekerasan seksual. Langsung kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur penanganan,” ujar Kepala Unit PPA, Iptu Kukun Waluwi Hasanudin.

Tersangka A diduga memperkosa berdasar pengakuan korban K. Menurut korban, kali pertama dipaksa berhubungan intim, yakni ketika ditengah jalan-jalan malah dibawa ke dalam kamar hotel yang berada di Kecamatan Arjasa pada bulan November 2022 silam.

Saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi, usia korban masih 17 tahun alias masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Walaupun korban berupaya menyampaikan penolakan, tapi tetap saja di rudapaksa.

Aksi birahi A berlanjut dengan modus bujuk rayu. A melalui pesan-pesan elektronik mengajak korban berhubungan intim dengan berjanji akan menikahi. Sejumlah tempat menjadi saksi bisu, dan salah satunya adalah kamar di rumah A.

Memasuki tahun 2023, korban mulai mengandung janin. Perut korban yang membesar membuat orang tuanya mengetahui kondisi anak gadisnya tersebut.

Korban lantas berupaya menagih janji tersangka A. Namun malah menuai penolakan. Tersangka A yang semula mengakui perbuatannya di hadapan Kepala Desa, justru berubah sikap dengan menyatakan tidak mau bertanggung jawab

Bahkan, penolakan diiringi tersebarnya potongan video porno dengan editing menyertakan foto korban diawal tayangan. Seolah-olah untuk mengesankan jika korban bukanlah gadis baik-baik.

Korban meyakini, video tersebut sengaja diedit menggunakan tampilan awal fotonya untuk tujuan pembunuhan karakter. Skenario menuding korban berhubungan badan dengan laki-laki selain A.
Dugaan korban mendapat serangan personal itu diperkuat dengan pernyataan A maupun keluarganya yang diutarakan ke Kepala Desa. Bahwa mereka ragu anak dalam kandungan korban tidak dianggap sebagai darah daging A.

“Dia bilang: nunggu anak lahir saja, setelah itu tes DNA. Kalau benar hasil DNA, mau tanggung jawab,” ucap K.

Korban bercerita, A sempat pergi ke Provinsi Bali. Setelahnya, korban mendapat pesan dari A yang meminta agar segera menyusul ke Pulau Dewata itu.

Korban pun berangkat ke Bali. Beberapa bulan di sana tinggal di sebuah kos-kosan. Menurut korban, dirinya oleh A diminta menggugurkan kandungan.

Korban menolak permintaan A dan bergegas pulang. Korban merasa A sudah tidak beritikad baik. Korban di dampingi keluarganya bertekad meluncurkan laporan ke Polres Jember sekitar bulan Juni.

Di tengah-tengah proses mencari keadilan hukum, korban di usia 18 tahun melahirkan bayi laki-laki dengan selamat. Persalinannya berlangsung lancar di Puskesmas Sumberjambe pada bulan Agustus.

“Saya dibantu keluarga merawat sendiri bayi ini,” ungkap korban dengan nada lirih.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto menegaskan, pihaknya terus memproses laporan korban. Penyelidikan mendapati dua alat bukti yang cukup, sehingga status perkara naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah naik sidik. Tapi, belum diumumkan tersangkanya. Sementara, perlu melengkapi lagi beberapa hal. Sudah ada saksi yang telah diperiksa. Ada empat orang saksi yang diperiksa. Kami proses lebih lanjut,” tuturnya.pungkasnya
Pewarta Sam /ki

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *