Weekend Tak Jadi Halangan Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Pendampingan ABH

 57 total views

PATI,

Read More

Minggu 3 Desember 2023.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati (Martha dan Vica) melaksanakan pendampingan pemeriksaan Tingkat Kepolisian Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebanyak 4 (empat) orang anak. Keempatnya diketahui telah melanggar pasal 170 KUHP Kekerasan secara bersama2 terhadap orang lain.

Pendampingan terhadap Anak wajib diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain karena amanat UU SPPA, hal ini juga sejalan dengan inovasi WOD (WeekEnd On Duty) yang dimiliki Bapas Pati.

Kabapas Pati menyatakan bahwa “Pendampingan terhadap ABH saat Weekend menunjukkan bentuk profesionalitas berdasarkan undang-undang yang berlaku”, ungkapnya

Hal ini senada di ungkapkan oleh Martha PK Madya “Bapas Pati Weekend On Duty adalah inovasi pelayanan untuk memberikan jaminan pendampingan bagi ABH”

Hal ini merupakan komitmen dari seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung semangat Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) yaitu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak harus
diwujudkan dengan kerja nyata sehingga tidak segan melaksanakan tugas
meskipun hari Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional.

Kontributor : Humas Bapas Pati

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *