PPK Kecamatan Kedondong Menerima KPPS

Loading

Globalinvestigasinews.com
PESAWARAN.

Read More

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedondong menerima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 dan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Temuan awak media, masyarakat melaporkan ke kantor Panitia pengawas kecamatan kedondong bahwa pengumuman Penerimaan KPPS di Kecamatan Kedondong tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan, pembentukan kpps tidak sesuai dengan wilayah TPS/DPT, Yang semesti merujuk pada aturan kpps harus sesuai dngn DPT nya,”ujarnya ke awak media, Sabtu (30/12/2023).

“Adanya pantarlih yg semesti nya masuk ke dalam KPPS namun tidak di loloskan untuk jadi KPPS. Adanya ikatan perkawinan/masih dalam 1 KK dengan PPS yg menjadi KPPS,”tambahnya.

Penjaringan KPPS yg di lakukan pps di setiap desa tidak sesuai aturan PKPU no 1669 th 2023 yg mana tidak ada keterlibatan pihak lainnya dalam penyeleksian berkas administrasi, Nyatanya ada Lulusan strata 1 tidak lulus.

“Pembentukan KPPS ini seharusnya di lakukan penjaringan yg tepat dan akurat mengingat adanya 107 TPS di kec kedondong berarti 7×107=749 KPPS
Apakah tidak ada satu pun yg tidak terjaring Sipol atau masuk dalam struktur PARTAI politik,”tegasnya.

Selain itu, seharusnya persyaratan umur untuk menjadi kpps batas usia 55 tahun, sedangkan ada kpps yang melebihi batas usia.

“Saya berharap pembentukan kpps kecamatan Kedondong harus transparansi dan terbuka, jangan sampai kpps kedondong sudah dikendalikan dengan oknum. Ini adalah bentuk ketidak keterbukaan penyelenggara pemilu,”tukasnya.
(Roziyuni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *