“Janjikan Gajinya, MA Oknum Caleg Partai Tertentu Diduga Melanggar Undang-undang Pemilu ?!”

 101 total views

Globalinvestigasinews – Gorontalo Utara –
Dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 No. (1) Pelaksanaan, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang. Huruf (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Read More

Pelaksanaan Kampanye Dialogis yang dilaksanakan di Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai tertentu di Gorontalo Utara Daerah Pimilihan (Dapil 3) Kec. Gentuma Raya – Kec. Atinggola inisial MA Diduga melanggar Pasal 280 huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini di buktikan dengan beredarnya video kampanye oleh Caleg MA saat menyampaikan orasi politiknya dihadapan masyarakat.

“Saya berdiri disini bukan untuk tim pemenangan tapi untuk masyarakat desa ketapang, jiwa dan raga saya akan dipersembahkan untuk desa tercinta.” Ucap MA saat orasi.

Diakhir orasinya Caleg MA menjanjikan jika terpilih nanti akan memberikan Gajinya untuk rakyat.

“Perlu saya punya gaji saya mo Kase lagi.” Jelas MA diakhir orasi politik yg disambut sorak masyarakat.

Ditempat terpisah melalui sambungan chat WhatsApp MA tidak membenarkan janji tersebut.

“Tidak benar pak”. Singkatnya

Lebih lanjut, MA menanggapi isu politik malah akan menambah semangat untuk melayani aspirasi masyarakat kedepan.

“isu politik biasanya dimainkan, sebagai bentuk semangat saya terhadap masyarakat tidak ada sekat yang saya berikan semuanya akan dilayani dirumah aspirasi sebagai program saya kedepan.” Tutupnya.

[SN]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *