Suami Jadi Korban Pembacokan, Istri Laporkan Pelaku Ke Pihak Berwajib

 69 total views

Pamekasan – Telah terjadi pembacokan terhadap MR warga Dusun Nyabagan Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Read More

Kejadian nahas itu menimpa korban usai pulang mencari rumput di Dusun Nyabagan Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. (Minggu, 20/4/24) kemarin.

Dugaan tindak pidana penganiayaan berat itu dilakukan oleh terlapor inisial S yang merupakan tetangga korban.

Awal mula kejadian itu berawal ketika korban pulang mencari rumput, mengetahui ada kambing terlapor memasuki kebun pekarangan milik korban dan memakan tanaman, lalu korban berteriak memanggil Laila (anak korban) untuk mengusirnya, mendengar teriakan korban, Laila keluar rumah lalu kambing yang sedang memakan daun ketela pohon dipekarangan korban diusir oleh Laila. Mengetahui kambing miliknya diusir, S lari dari rumah dan langsung menendang korban yang saat itu diatas motor langsung roboh lalu terlapor membacok korban mengenai bagian belakang kepala korban, dan setelah kejadian tersebut terlapor melarikan diri.

Atas kejadian pembacokan itu, Sunarmi (istri korban) mendatangi Polsek Tlanakan, buat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 20 April 2024 malam.

Sunarmi (istri korban) saat konfirmasi ke media ini membenarkan bahwa telah buat laporan polisi kepada Polsek setempat.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut dengan nomor : LP/B/8/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Ia mengatakan “Iya, saya telah buat laporan polisi pembacokan yang dilakukan oleh S, kepada suami saya, supaya diproses hukum”

“Pak polisi harus berani penegakkan hukum, yang salah disalahkan dan yang benar dibenarkan dengan seadil-adilnya” tegas dia

“Saya melaporkan pembacokan yang dialami suami saya ini tidak terjadi lagi kedepan” tambahnya.

“Yang terakhir, saya sangat berharap sekali pak polisi segera menangkap terlapor biar ada efek jera” pungkasnya.

Dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut, advokat Ach. Dlofirul Anam, S.H.I., M.H., Direktur Law Firm Anam & Patners, pun angkat bicara.

Ia berpendapat, pelaku segera ditangkap dan ditahan karena pelaku ada niatan untuk menganiaya sampai melakukan pembacokan sehingga ada potensi mengakibatkan luka berat dan hal ini bisa dituntut 5 (lima) tahun penjara.

Kemudian, seseorang bisa ditahan apabila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
(Kabiro – Sumenep)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *