Sat Lantas Polres Grobogan Larang Sepeda Listrik Masuk Ke Jalan Raya, Ada Apa?

 52 total views

Grobogan Jawa Tengah.

Read More

Upaya menjaga keamanan dan menghindari angka kecelakaan, Kasat Lantas Akp Tejo Suwono, S.H. melarang bagi pengendara sepeda listrik terjun ke jalan raya, karena membahayakan.

“Memang tahun 2024 sepeda listrik banyak di gemari mulai dari kalangan Ibu-ibu, remaja bahkan anak-anak, karena di samping mudah digunakan juga ngirit, karena tidak membeli bensin, sehingga sekarang banyak yang menggunakan sepeda listrik.” Ungkap Kasat Lantas Akp Tejo saat itu

Akp Tejo menyampaikan” himbauannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat wilayah hukum Grobogan, untuk tidak melepaskan anak-anaknya untuk mengendarai sepeda listrik ke jalan raya, guna untuk menjaga keamanan untuk diri sendiri bahkan untuk pengguna jalan lainnya. Karena hal tersebut bisa membahayakan bagi pengendara lain.” Tambahnya

Dan dalam peraturan Menteri Perhubungan No .45 tahun 2020 Pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 km/jam.

(Ariyanti)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *