“Diduga Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Kabupaten Bogor Diantaranya Kecamatan Caringin, Cigombong dan Cicurug ?!”

 240 total views

Kabupaten Bogor 28 Maret 2024 GinewsTv investigasi.com

Read More

Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Caringin dan Cigombong terus menjadi sorotan dari banyak pihak.

Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Indriya Karyadi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor Jalan Raya Pajajaran Nomor 18 Bogor – 16143, adalah pihak yang bertanggung jawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Bogor.

“Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Jalan Raya Pajajaran Nomor 18 Bogor – 16143, bertanggung jawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Bogor,” Minggu, 28 April 2024.

Masih menurut Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Indriya Karyadi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Jalan Raya Pajajaran Nomor 18 Bogor – 16143, bahwa peredaran rokok ilegal di Bogor diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan.

“Kuota rokok di Bogor telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi,” jelasnya.

Untuk itu ia menegaskan, negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai.

“Negara melalui BC harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC. Pihak BC memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive,” ujarnya.

Untuk itu Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Indriya Karyadi. menyampaikan, bahwa pihaknya dari Ombudsman Kepri, akan kembali memintai keterangan dari Kepala Bea dan Cukai Bogor terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal-red) di Bogor.

“Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Indriya Karyadi. akan memintai keterangan lagi kepada Kepala BC mengapa hal ini makin marak terjadi,” pungkasnya.(*)

Penulis :Sujai Biro kabupaten Bogor

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *