Edarkan Narkoba Jenis Shabu Pasangan Suami Istri Ini Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara

 51 total views

LP/ A/ 155/ IV/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 April 2024.

Read More

Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes mendapat informasi bahwa adanya jual beli narkotika jenis shabu yang disinyalir dilakukan oleh Pasutri benar saja setelah dilakukan pengintaian petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial
APN (SUAMI) Anak dari GT
35 tahun yang berlamatkan di Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec Gubeng Kota Surabaya tak hanya itu saja ternyata terduga pelaku juga mengajak ikut serta istri nya

LF (ISTRI) Binti H (ISTRI), 28 tahun yang beralamatkan di Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel Baratajaya Kec Gubeng Kota Surabaya setelah dilakukan penangkapan terhadap Pasutri tersebut selanjut nya petugas sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,470 gram;
Dengan berat netto keseluruhan ± 0,961 (nol koma sembilan enam satu) gram.
Beberapa bendel klip plastic;
1 (satu) buah skrop;
1 (satu) buah kotak kecil warna merah;
1 (satu) buah kotak seng;
1 (satu) buah timbangan elektrik;
1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda;
1 (satu) buah handphone merk Blackberry beserta simcardnya;
(satu) buah tablet merk Huawei beserta simcardnya

Pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, di rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka 1.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka 1 memperoleh Narkotika jenis sabu dari Saudara S (DPO) melalui Tersangka 2 pada hari Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya sebanyak ± 15 gram kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka 2 menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk diranjau kembali atas perintah dari Saudara S (DPO) dan tersangka 2 mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam untuk setiap pengiriman/pengambilan.

Untuk Tersangka 1 dalam perkara ini sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu Saudara S (DPO).

Sedangkan untuk Tersangka 2 sebagai operator (penghubung) yang melakukan komunikasi dengan Saudara S (DPO).

Atas perbuatan yang dilakukan Pasangan Suamui Istri Tersebut dijerat
Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Affandi Red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *