Biografi Pejuang LSM Pasar Ketum DPP LSM, Putra Jabar, Usep Iskandar Wijaya Di Kota Bandung Jawa Barat.

 67 total views

KOTA.BANDUNG.Berawal dari keprihatinan dimana pasar pasar khususnya di kota Bandung umumnya Jawa barat terjadi pengusiran penggusuran pedagang pasar akibat regulasi pemerintah saat itu tidak berpihak kepada keberadaan pasar tradisional sehingga keberadaan pasar tradisional di porak porandakan akhirnya pada tahun 2007 terbentuklah kesepakatan steakhorder pedagang untuk sama sama perjuangkan hak hak pedagang pasar tradisional dengan saran dan petunjuk waktu itu dari sesepuh Jawa barat yaitu BPK Solihin GP yg akhirnya terbentuklah organisasi spontan yang bernama GPPT ( gerakan perlindungan pasar tradisional ) inisiasi waktu itu saya sendiri usep iskandar Wijaya,pa haji Ade ,sdt Haris ,dan Ir Asep Wahyu Caringin ,inilah awal pergerakan adanya pejuang pasar berawal dari kota Bandung ,perjuangan Deni perjuangan terus kami lakukan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan pada akhirnya kami sepakat agar lebih kuat dan bisa mengayomi para pedagang secara menyeluruh maka pada waktu itu tahun 2009 berdasarkan rapat di kediaman saya jalan rumasakit Cinambo no 109 terbentuklah sebuah lembaga yang bernama PESAT (persatuan pasar dan warung tradisional ) dengan konsep melindungi hak para pedagang pasar dan pedagang warung tradional yang Alhamdulillah setelah lahirnya pesat tidak ada lagi intervensi pengusiran dan pembongkaran pasar di kota Bandung khususnya umumnya Jawa barat,karena kami berjuang waktu itu dengan moto lindungi pasar tradisional warung dari regulasi kebijakan pemerintah yg TDK berpihak kepada para pedagang kami terus melakukan demo demo memperjuangkan hak hak para pedagang di Jawa barat dan Alhamdulillah ikut melahirkan perda Perda tentang perlindungan pasar dan akhirnya turun juga pelaturan presiden dengan keluarnya Perpres 112 tEntang perlindungan pasar tradisional ,demi melindungi pasar 🎉jungberung yg wakrtu itu kebakaran dan habis pada akhirnya kantor dan sekre pesat berada di tengah tengah pasar Ujungberung agar lebih leluasa pergerakan perlindungan pasar dan mengungkap kenyataan yg ada mengenai keberadaan sebenarnya hak syatus akan tanah pasar ujungberung terungkap dalam kwitansi perjanjian kesepatan bagi hasil antara kewadanaan /kecamatan Ujungberung dengan perwakilan ahli waris pada tahun 1953 melalui by empik mantu rd Hamzah dalam isi perjanjian tsb ,bahwa pengelola pasar akan memberikan 10 persen kepada ahli waris dari pendapatan pasar pada tahun 1953 sampai 1963
Waktu itu pasar Ujungberung masih di bawah kewenangan pemerintah kabupaten Bandung,karena atas dasar pelaturan pemerintah NO16 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah setelah pemisahan kabupaten dan kotamadya ,maka pasar Ujungberung masuk dalam kewenangan dan pengawasan pemerintahan kodya Bandung yg sekarang kota Bandung ,berdasar itulah maka terbitlah pada tgl 22 Juni 2009 yg isinya
Bahwa pasar Ujungberung ,alun alun merupakan penyerahan dari kabupaten Bandung dan merupakan asset yang di kuasai pemerintahan kota Bandung artinya pemerintah kota hanya menguasai bukan pemilik
Dikuatkan dengan pernyataan oleh mas endang P pada tahun 1930 merupakan pegawai kaum Ujungberung yg sekarang mesjid agung dan KUA ujungberung yg isinya menjelaskan silsilah keberadaan pasar ujungberung siapa pemiliknya degan pernyataan tertulis diatas materai dan di tandatangani,demikian temuan yg kami dapat mengenai keberadaan pasar Ujungberung ,dan perjuangan tidak cukup disitu karena banyak pengusaha ritel yg melanggar Perpres dan perda maka kami bergerak juga merealisasikan dan mengimplentasikan aturan aturan yg terkandung dalam pasal pasar atau butir butir dalam Perpres dan perda maka kami melakukan penyegelan terhadap minimarket dan supermarket yg melanggar karena merugikan kepada pedagang pasar tradisional di kabupaten kota waktu itu ,dengan tujuan ada efek jera terhadap pelanggar aturan dan warning terhadap pemerintah agar seletif memberikan izin terhadap keberadaan minimarket dan supermarket .setelah itu kami punya gagasan bagai mana menciptakan kemandirian ekonomi pedagang pasar deNgan pembuktian ketika pembangunan pasar di serahkan kepada swadaya pedagang tidak di berikan ke pengembang harga kios relatif murah TDK mahal contoh pembangunan pasar Ujungberung ,pasar taman Endog ,dan pasar jln cagak Subang adalah bukti perjuangan kami pesat yg dipimpin oleh saya usep iskandar Wijaya ,namun pada tanggal 17 bulan 7 tahun 2017 saya terkena serangan stoke ,dan koma selama 1 tahun ,pupus sudah semua perjuangan yg selama puluhan tahun di rintis karena begitu sakit semua yg di perjuangkan di advokasi lepas dari pengawasan dan perlindungan saya ,karena banyak oknum yg pingin hasil dari perjuangan saya tanpa berjuang Rp pingin hasilnya ,saya rehat dalam perjuangan pasar selama 8 THNkarena sakit karena banyak PR yg tertinggal serta banyak pedagang meminta untuk saya kembali memperjuangkan pasar maka saya jiwa juang saya kembali terpanggil untuk memperjuangkan para pedagang pasar tradisional ,namun kendalakarena pesat sudah terkontiminasi oleh oknum oknum ,maka pesat ganti nama menjadi PUTRA JABAR ( pelaku usaha tradisional rakyat jawabarat ) disingkat putra Jabar ,dengan lembaga baru ini saya akan kembali berjuang untuk melindungi pedagang pasar dan memperjuangkan kembali exsistensi keberadaan pasar tradisional ,pesat berganti nama menjadi putra Jabar pada tgl 12oktober 2022 dengan akta pendirian no 14 oleh akta notaris Ina mardiana sip SH Mkn
Dan pengesahan dari Mentri hukum dan ham no AHU-0011265. AH.01.07 pada tanggal 9november 2022 dengan ketua umum saya juga usep iskandar Wijaya
Dengan visi memperjuangkan dan melindungi pedagang pasar tradisional ,PKL
Skala prioris perjuangan kami putra Jabar yg utama PERANGI KAPITALIS
2PERANGI SAMPAH
,UMKM dari gempuran

Read More

gempuran bukan saja pasar modern tetapi dari pedagang online yg merusak tatanan ekonomi rakyat kebanyakan maka rekomendasi putra Jabar meminta dan mendesak kepada pemerintah pusat provinsi kabupaten kota untuk segera mengeluarkan pelaturan mengenai perdagangan online mengenai batasan harga ideal yg pantas di gulirkan mengenai harga tertinggi dan harga terendah
Dengan tujuan
Agar persaingan jual sehat
Tidak merusak tatanan ekonomi yg SDH ada ,karena dampaknya kena ke senu baik pedagang pasar ,PKL dan UMKM
ITULAH PAPARAN SAYA MENGENAI Ppergantian nama PESAT menjadi PUTRA JABAR tetapi tetap bahwa ketua umum pesat dulu saya dan sekarang LSM PUTRA jABAR masih tetap ketua umumnya masih saya USep Iskandar Wijaya ,ayo saudara sauraku semua kita berjuang bersama lagi untuk menegakan kebenaran dan menegakan kembali kedaulatan ekonomi untuk para pelaku usaha rakyat
10 Mei 2024
Ketua umum putra Jabar
Usep Iskandar Wijaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *