“Informasi Buat Bapak Kapolda Jateng, “Tanah Galian C Diangkut Dump Truck Timbulkan Debu, Warga Merasa Dirugikan ?!”

Loading

Rembang Jawa Tengah.

Read More

Diduga Warga merasa dirugikan oleh armada/dump truk pengangkut tanah hasil galian c yang melintasi jalan Kaliori, Kabuaten Rembang karena timbulkan debu dan mengakibatkan pernapasan terganggu ??.

Pada hari Minggu 9 Juni 2024 beberapa warga setempat, menyampaikan keluhannya terkait dump pengangkut tanah galian C, mereka yang rumahnya di pinggir jalan merasa dirugikan oleh pihak-pihak terkait ( Penambang), karena kegiatan itu semata-mata untuk pribadi masing-masing, kita warga hanya dampaknya saja.

“Rumah-rumah kita (teras) banyak debu, pernapasan terganggu, apalagi bagi mereka yang orang tua, sangatlan terganggu dengan aktivitas itu. Tetapi kembali lagi, kami hanyalah masyarakat kecil, omong salah kalau tidak omong ya, merasa dirugikan dengan aktivitas mondar-mandirnya kendaraan itu, disamping itu tidak memakai terpal pula, sehingga tanah-tanah itu ada yang berjatuhan.” Ucap mbah-mbah itu saat di warung

“Kami berharap kendaraan pengangkut tanah hasil galian supaya di kasih penutup, agar tidak menimbulkan debu. Karena musim kemarau yang panas sekali.” Tandasya mbah-mbah mengatakan

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. *** Bersambung.

(AR & Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *