140 total views
Kode Etik Jurnalistik menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 : (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
GIN – Merangin, Sebagai seorang wartawan seharusnya etos kerja yang baik, sehingga mampu tanggung jawab dan berdedikasi yang tinggi. Ini sungguh memilukan dan melanggar kode etik jusnilistik (KEJ) seperti halnya oknum wartawan berinisial SH dari salah satu Media yang diduga kuat menjadi backing salah satu pengusaha PETI Ilegal ?!. Jelas ini akan merusak citra wartawan.
Kredibilitas insan pers ditentukan oleh tanggung jawab sosial yang di perlihatkan wartawan dan ketaatannya pada kode etik jurnalistik.
Dengan kejadian ini, diminta kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memeriksa, jika perlu menindak tegas oknum wartawan yang menyalahi kinerja wartawan.
Dengan naiknya berita ini dianggap sebagai bahan (laporan) informasi kepada pihak yang berkompeten untuk mengambil tindakan hukum serta menindak tegas wartawan ini sesuai Udang – undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengenai sanksi-sanksi dan hukuman demi menjaga martabat wartawan yang kita cintai ini. *** Bersambung
Novi Magdalena
Photo : Ilustrasi