Ratusan Warga Desa Perbangunan Datangi Kantor DPRD Asahan, Minta Kades Terpilih Dilantik

 354 total views

Ratusan Warga Desa Perbangunan Datangi Kantor DPRD Asahan, Minta Kades Terpilih Dilantik

Read More

Asahan – Ratusan warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan mendatangi Kantor DPRD Asahan menuntut agar Arinton Sihotang sebagai Kepala Desa Perbangunan terpilih segera dilantik.

Akibat adanya surat keputusan Bupati Asahan Nomor 16.2-Pemades-Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan tanggal 7 Februari 2020, Arinton Sihotang selaku Kepala Desa Perbangunan terpilih saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Desember 2019 lalu terancam tidak dilantik menjadi kepala Desa Perbangunan,” ungkap koordinator lapangan, Atong saat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Asahan, Senin (17/2).

Dirinya menjelaskan, akibat dikeluarkannya surat keputusan tersebut, Bupati Asahan, H Surya dinilai telah melanggar Perbup dan Perda yang telah diatur dan ditetapkan sebelumnya.

“Di dalam Perbup dan Perda yang telah ditetapkan tersebut dijelaskan, sengketa Pilkades bisa dilakukan apabila selisih suara hanya dua (2) persen. Sementara, berdasarkan hasil perhitungan saat pelaksaan Pilkades, terdapat selisih suara antara Arinton dan Hotber adalah 136 suara atau lebih dari dua (2) persen dari dari total suara sah yaitu 2.031,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Atong, pengaduan Hotber Situmorang selaku Kades yang kalah tersebut tidak bisa diterima.

“Ada apa dengan semua ini. Apa alasan Bupati Asahan untuk membatalkan hasil dari Pilkades tersebut. Jadi, kami warga Desa Perbangunan ingin meminta keadilan kepada semua pihak,” tegasnya.

Atong bersama warga Desa Perbangunan tersebut menuding, terdapat oknum maupun aktor – aktor yang disinyalir sengaja ingin merusak demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades tersebut.

Berdasarkan pantauan, setelah menyampaikan aspirasinya, akhirnya, sebanyak 10 perwakilan warga Desa Perbangunan langsung diterima oleh anggota Komisi A DPRD Asahan.

Di ruang Komisi A, beberapa perwakilan diantaranya menyampaikan uneg – unegnya terkait keinginannya.

”Terpilihnya Arinton Sihotang saat pelaksanaan Pilkades pada beberapa lalu dinilai sudah sangat demokratis. Kami hanya menuntut agar Arinton Sihotang tetap dilantik menjadi Kepala Desa Perbangunan,” ujar mereka dihadapan anggota Komisi A DPRD Asahan

Disamping itu, mereka juga merasa kecewa dengan sikap Bupati Asahan karena dinilai telah mengeluarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 16.2-Pemades-Tahun 2020 tersebut.

“Dengan dikeluarkan surat keputusan itu, Bupati Asahan disinyalir telah melanggar Perbup dan Perda yang telah dikeluarkan dan ditetapkan,” terang mereka.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Nurhayati berjanji secepatnya akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Perbangunan.

“Kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin (24/2) mendatang dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut,” terang Nurhayati.

Nurhayati berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.(Sugenk/Bima)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *