SEBUT PERMENDIKNAS MANDUL !!! Tiga Institusi Akan Segera “Panggil” Sekdes Ciseureuheun ???

 959 total views

SEBUT PERMENDIKNAS MANDUL Tiga Institusi akan panggil Sekdes Ciseureuheun.

Read More

pandeglang.globalinvestigasinews.com

Subro camat Kecamatan Cigeulis akan melakukan cek terhadap saudara Endi Sutrisna Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang. Dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp Subro menuliskan kalimat “oke nanti Saya cek dulu.”

Sementara Doni Hermawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang dalam pesan singkatnya masih melalui WhatsApp mengatakan ” Nanti kang Saya panggil, Saya fokus BLT dulu nanti Saya panggil segera.”

Masih melalui WhatsApp Taufik Hidayat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa pihaknya saat menerima informasi dari wartawan sedang berada di Kantornya.” Tanya sama kepala DPMPD sekarang Saya di Disdik.”

Statemen Endi Minggu lalu yang mencoba berkelit dan mencari celah pembenaran atas Tugas gandanya selaku sekdes juga sebagai guru tenaga kependidikan dan operator di SDN Citeureup 3.dengan cara mengkotak katik UU Desa pasal 51 Tahun 2014 meski secara makro dalam pasal tersebut ada kalimat ATAU JABATAN LAINNYA . Kemudin Dia membedah Permendiknas Nomor 24 Tahun 28 lalu mengatakan bahwa Permendiknas itu adalah MANDUL. Deni secara langsung atupun tidak. mengakibatkan kegaduhan diantara Tiga Institusi tanpa terlebih dahulu malakukan kontak dengan Nadie L Makarim selaku Menteri Pendidikan.

Padahal dari registrasi surat edaran Kementrian Keuangan dengan Nomor se-6/MK.02/2020 Tahun 2020 menggaris bawahi,bahwa penyelenggara Pemerintah tidak diperbolehkan mendapatkan Anggaran yang sama.termasuk referensi lainnya dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. sebagaimana yang di utarakan R.Ruliana Cakra Buana SP.d.SH.MH pada terbitan Hari lalu di media ini.

menyikapi persoalan itu salah satu Aktifis LSM BARAKUDA, Nuryahman mengatakan mengatakan Tiga Institusi itu sebaiknya segera mengambil tindakan cepat,tepat,dan cermat terhadap yang bersangkutan,sebab publik megharapkan adanya keseriusan dalam menjalankan Aturan yang sudah ditetapkan,akan tetapi jika stagnan atau hanya sebatas Ceremony bisa mengakibatkan satu pencitraan yang kurang baik di mata publik.

“Kita tunggu konsekwensi berikut sanksi apa dari Tiga Institusi itu yang akan di kenakan pada Sekdes tersebut.” Pungkasnya. *** (RUSDI / AYUT)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *