KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES BOGOR POLDA JABAR BONGKAR KASUS JARINGAN UANG PALSU, 7 ORANG PELAKU BERHASIL DITANGKAP

 304 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES BOGOR POLDA JABAR BONGKAR KASUS JARINGAN UANG PALSU, 7 ORANG PELAKU BERHASIL DITANGKAP

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan uang palsu. 7 orang Tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu dan uang dollar yang hendak beredar berhasil di amankan, Rabu (08/07/2020).

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal”, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan Upal”, tutur Kapolres.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa para pelaku tersebut berinisial AKR (Pria/50 Thn), R S alias C (Pria/43 Thn, RF (Wanita/48 Thn), DS (Pria/34 Thn), SP (Pria/51Thn) , ESR (Wanita/47 Thn), dan NPN (Wanita/55 Thn).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya”, ucap Kabid Humas Polda Jabar.

“Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor”, tutur Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah”, tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Bandung 8 Juli 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *