Ini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Terkait SP3 Polda Jateng Tentang Kasus Syekh Puji !!!???

 405 total views

Ini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Terkait SP3 Polda Jateng Tentang Kasus Syekh Puji

Read More

Globalinvestigasinews.com Semarang 18/07/2020 Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengadakan rapat rutin dan rapat koordinasi di Semarang. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komnas Anak Jateng Endar Susilo, Sekretaris Rahma Aulia SH MH, Bendahara Yanuria SH, wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan Neli Maula SH, Wakil Ketua Bidang Advokasi Veronika SH, Wakil Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Mieke Anggraeni SH MHum, serta Pembina Komnas Perlindungan Anak Jateng Dr Suparmin SH MH. Sementara Komisioner Pengurus lainnya berhalangan tidak bisa hadir yaitu ; Agus Samudra, Wiwit SH MH, Ricky Ananta ST SH MH, Fitri Aningrum, Sianto SH MH, dan Endah Sri Astuti SH MH.

Dalam rapat tersebut membahas antara lain tentang penataan Komisioner Pengurus di Kabupaten / Kota se Jawa Tengah, membahas rencana program kerja Komnas Anak Jateng kedepan, serta koordinasi terkait Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) oleh Polda Jateng atas dugaan tindak pidana kejahatan Anak Yang dilakukan oleh Syekh Puji pada tahun 2016.

Dr Suparmin menyampaikan “Polda Jateng telah melakukan tugasnya termasuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Komnas Anak secara bertahap dan memeriksa semua saksi – saksi, namun saksi yang mendukung hanya saksi yang bernama Apri, sementara dalam hukum kita mengenal Unus Testis Nulus Testis satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti. Saksi yang bisa dijadikan alat bukti minimal 2 orang. Nanti kalau Komnas Anak bisa menemukan alat bukti baru, kita bisa melakukan langkah hukum yang yang lain lagi” Jelas Dr Parmin yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim.

Endar Susilo juga menyampaikan “Kita tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga SP3 Polda itu sudah merupakan wewenang dari Polda Jateng. Ketentuan tentang alat bukti diatur dalam pasal 183, 184, dan Pasal 185 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu yang menjadi pedoman” jelas Endar

Lebih lanjut Endar menyampaikan “Secara Pribadi sebagai Advokat, saya sudah melaporkan Svl, Anak Syekh Puji ke Polres Semarang atas dugaan pencemaran nama baik saya yang sudah di muat di media beritamerdeka.com tanggal 12 Juni 2020 yang berjudul “Sebut Ayahnya Difitnah Dalam Kasus Pernikahan Dibawah Umur, Anak Kedua S Puji Angkat Bicara” Sekarang Aduan tersebut Sedang ditangani Unit 2 Satreskrim Polres Semarang”

“Dalam berita itu Svl menyampaikan fitnah, saya memeras Uang 35 Milyard ke ayahnya, Saya mengumpulkan dan menginapkan teman – teman wartawan di Bandungan untuk meliput ayahnya, mengatakan saya Preman, mengatakan saya menjanjikan uang 1 Milyar kepada wartawan dan lainnya, beberapa waktu yang lalu saya sudah diminta keterangan oleh Penyidik Polres Semarang beserta beberapa Saksi. Dan saya menunggu hasil proses hukum yang saya adukan lebih lanjut” tegas Endar.

Menurut Endar, Svl yang juga salah seorang kepala desa di Kabupaten Semarang diduga kuat telah melanggar Pasal 310, 311 dan Pasal 318 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain melaporkan dugaan pidana Svl, secara administrasi Endar Juga telah melaporkan perbuatan Svl ke Bupati, Gubernur dan Mendagri sampai ke Presiden RI.( Budi S )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *