Hajatan Diduga Tidak Mengindahkan Perda Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat dan Protkes di Desa Pangkalan Bulian

 938 total views

Muba – Globalinvestigasinews.com, Ditengah Pandemik Covid-19 Pemerintah terus berupaya dan gencar melakukan berbagai macam cara guna memutuskan Mata Rantai covid-19 kepada masyarakat, seperti rajin mencuci tangan, mengunakan masker pada saat keluar rumah dan hindari untuk berkumpul berkerumun.

Read More

beda halnya dengan pemerintah kecamatan Batanghari Leko tepatnya di Desa Pangkalan Bulian, Jum’at (23/10/20) diduga kurangnya perhatian kepada masyarakat untuk terus mensosialisasikan peraturan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat Provinsi dan Peraturan Daerah (PERDA).

Namun Sangat disayangkan di Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko masih saja mengadakan hajatan dengan sifatnya berkumpul kumpul diduga tidak mengindahkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat dan Protokol Kesehatan, karena acara pesta keramaian tersebut di adakan dari pagi sampai dengan malam jam12.00 menurut keterangan penonton yang namanya di inisialkan.

Mirisnya lagi acara tersebut diduga di bekingi oleh Oknum polisi setempat karena saat mau di konfirmasi oleh awak media terkait masalah hajatan tersebut di lokasi hajatan, oknum polisi tersebut acuh tidak menanggapi kedatangan awak media dan terlihat jelas oknum polisi tersebut diduga masih di bawah pengaruh minuman keras dan sempat memberikan dua botol minuman keras jenis bir kepada awak media.

Terpisah sementara, Kapolres Musibanyuasin AKBP ERLIN TANG JAYA SH S.IK saat di mintai tanggapan melalui via WhatsApp terkait masalah tersebut meyampaikan bahwasanya, Tidak ada ijin keramaian mereka ini sudah bisa saya pastikan karena Polsek tidak ada mengeluarkan ijin keramaian, jelas Erlin.

Dilain waktu sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Haryadi SE, M.Si meyampaikan kepada awak media melalui via WhatsApp mengatakan terimakasih infonya akan di tindaklanjuti, jelasnya singkat. (Ariansyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *