“Pisah Ranjang Ahirnya Terjadi Perkara” !?

 1,226 total views

Pisah Ranjang Ahirnya Terjadi Perkara

Read More

Golo Lijun,Global Investigasinews.Com (Saimin, S.S)
Rabu, 28 Oktober, 2020

Tepat pukul, 07.00 Pagi hari, ada dua orang warga mendatangi Media, (Abdul Rajab dan Jemarang ) keduanya menyampaikan bahwa,pada hari
selasa – 27 oktober 2020 surat laporan terhadap Ibrahim, salah satu staf Pemerintah desa Golo lijun ahirnya di lapor ke Kepala Desa Golo Lijun Yovita Mbaju,oleh Istrinya (Mujida) dan keluarganya.

Salah satu poin didalam surat tersebut bahwa sepanjang usia pernikahan, ibrahim selalu menghindar dari kehidupan Istri dan anaknya.padahal suami-istri tersebut resmi menikah secara agama islam oleh kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Elar (KUA).
Menurut kakak Mujida,Abdul Rajab kami sangat kesal atas perbuatan Ibrahim terhadap saudari saya,maka saya minta pertanggung jawabannya,”pungkasnya

Pada tanggal 27 oktober 2020 malam, Mantan Kades Golo Lijun yang juga kakak dari Mujida istri Ibrahim,mengatakan kami sebagai keluarga mujida sangat kecewa atas perbuatan yang di lakukan oleh saudara Ibrahim terhadap istrinya yang juga Saudari Kami Mujida,atas perbuatan tersebut kami mengajukan dulu secara Perdata ke pemerintah desa golo lijun.

Sikap Ibrahim sangat meresahkan masyarkat apalagi dia Kaur Desa Golo Lijun,saya menganggap Prilaku Ibrahim menandakan Cacat Sosial.apalagi dalam ajaran agama sudah nyata bahwa,Suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan anak, memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri.

Selain itu, suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun.dan sudah sangat jelas sekali dalam,Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,”terangnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *