Satreskrim Polres Tanjab Timur Mengamankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

 558 total views

Sat Reskrim Polres Tanjab Timur Mengamankan Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur.

Read More

Tanjabtimur-GlobalInvestigasinews.com.2020/11/21.
Satuan Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Meringkus seorang Pria Bd Alias ceng(52) warga Geragai, di duga melakukan pencabulan anak di bawah Umur, sebut saja Mawar (nama samaran) yang baru berusia 6 tahun.

Kapolres Tanjab timur melalui Kasat Reskrim AKP Johan Cristy Silaen S. IK, membenarkan perihal penangkapan pelaku tindak pencabulan tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,  tersangka diduga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak ( melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur). Dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,”

Saat di Konfirmasi terkait Kronologis terjadinya pencabulan Menurut kasat Reskrim Polres Tanjab Timur , tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini terjadi pada 14 Nopember 2020 sekitar pukul 15.00 wib, pada saat itu korban sedang bermain main dengan temannya, kemudian tersangka memanggil korban dan di ajak kebelakang rumah di situ la si korban mendapatkan Tindakan pencabulan oleh tersangka, usai melakukan pencabulan tersangka sempat mengacam kepada si korban.
“kalau ada yang menanyakan, siapa pun kamu harus bilang kena sepeda”ucap tersangka kepada Korban.

Melihat tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya, orang tua korban sempat beberapa kali menanyakan kepada korban, karena ada kegelisahan orang tua. si korban suka mengigau kalau tidur malam, sampai beberapa hari anak tersebut tidak mau mengaku karena takut Ancaman tersangka,tutur kasat,
Akhirnya setelah di desak orang tua si korban mengaku kalau ia sudah di cabuli oleh si tersangka, dan itu di benarkan oleh kedua teman korban yang saat itu sedang bermain dengan korban.

Dengan pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadiaan tersebut ke polres Tanjung Jabung Timur, dengan sigap Anggota Reskrim Polres Tanjab Timur melakukan penangkapan di bantu anggota polsek Geragai.

Saat di Interogasi pertama Tersangka tidak mengakui perbuatannya, setelah dari Hasil Visumlah yang membuktikan perbuatannya dan di tambah saksi saksi yang di menguatkan kalau tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. dan tersangka sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.ucap kasat.

“Atas perbuatannnya, pelaku di kenakan pasal pasal 76E  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal hukuman 15 tahun,” pungkasnya.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *