Hasil Rekapitulasi Perhitungan Surat Suara PPK Kecamatan Seluruhnya Sudah Berada di Gudang KPUD Tanjab Timur

 288 total views

Tanjabtimur-GlobalInvestigasinews.com.
2020/12/13.
PPK Kecamatan Nipah Panjang paling akhir mengantarkan hasil Rekapitulasi Perhitungan Surat Suara ke KPU Tanjung Jabung Timur, maka keseluruhan surat suara di sebelas PPK Kecamatan se kabupaten Tanjung Jabung Timur telah berada di Gudang KPU Komplek Perkantoran Bukit Benderang kelurahan Rano Kecamatan Muara sabak barat kabupaten Tanjung Jabung Timur

Read More

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Timur, M. Kienas di dampingi ketua Bawaslu Tanjab Timur. Samsaeidi. S. Sos menyatakan bahwa Pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah pilgub jambi dan pilbup Tanjab Timur tahun 2020 untuk tingkat kecamatan, telah diselesaikan pada malam ini.

“Hasil dari tingkat kecamatan tersebut nantikan akan kembali dilaksanakan rapat pleno untuk tingkat kabupaten yang rencananya, Selasa (15/12),” kata Kienas.

Dikatakan, rekapitulasi suara tingkat kecamatan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11-13 Desember 2020. Kecamatan dengan TPS sedikit bisa diselesaikan dalam waktu 18 jam yaitu kecamatan Muara sabak barat. Namun, ada Kecamatan yang TPS-nya banyak, sehingga memerlukan waktu hingga tiga hari.

Komisioner KPU Tanjab Timur M.Kienas, juga memastika bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menurutnya, memang sistem rekapitulasi berbasis aplikasi itu hanya sebagai alat bantu petugas KPPS dalam merekap hasil suara.

Dalam kondisi normal, petugas KPPS memfoto formulir model C.
Hasil-KWK dan memasukkan ke aplikasi Sirekap mobile. Kemudian, PPK bisa menggunakan Sirekap web (melalui PC).

Menurutnya, normatifnya kiriman masing-masing KPPS berisi formulir model C.
Hasil-KWK bisa menampilkan foto dan tabulasi angka-angka setiap TPS, setiap Kelurahan, hingga sampai kecamatan. Kendala geografis berdampak pada sinyal internet sehingga upload dari KPPS ke aplikasi Sirekap mobile jadi terhambat dan terlambat.tuturnya.

Kemudian sampai di kecamatan, PPK bisa melakukan print out formulir D. Hasil-KWK dan ditandatangani PPK, Saksi, Panwascam dalan pleno terbuka Kecamatan.

“Hasil pleno terbuka kecamatan itu kemudian difoto lagi dan diunggah lagi di Sirekap menjadi D.Hasil-KWK tingkat Kecamatan, kemudian dibawa ke kabupaten menjadi D.Hasil-KWK tingkat kabupaten dalam pleno terbuka tingkat kota,” katanya.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *