“Sidang Konsinyasi PT. Timah dengan CV. Al Ridho Berlanjut !!”

 312 total views

Bangka Belitung, Globalinvestigasinews.com – Bangka Belitung, Senin.01- 03-2021 – Mengenai Sidang Gugatan CV. AL RIDHO  Yang dahulu menggungat Pailit PT. Timah karna tidak membayar Jasa CV. AL RIDHO sesuai dengan SPK ( surat perintah kerja) sebagai mitra PT Timah  Telah Selesai disidangkan di Pengadilan  negeri Jakarta Pusat, dengan putusan ditolak dan gugatan Pailit dari mitranya tersebut (CV AL RIDHO ) tidak dapat dapat dikabulkan Oleh majelis Hakim, dilanjutkan PT timah dengan konsinyasi dan penitipan di pengadilan negeri pangkal pinang

Read More

Selanjutnya PT Timah akan membayar Hutangnya tersebut kepada CV AL RIDHO, dengan menitipkan Uang pembayaran di Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang, dengan  keabsahan Kepemilikan CV AL RIDHO  dan harus dibuktikan di pengadilan siapa pemilik Sah dari Perusahaan Tersebut. 

Pak Benny enrico Pasaribu SH MH adalah tim Penasehat hukum dari CV AL RIDHO, yang merupakan Lawyer dari assosiasi Otto Hasibuan  Saat dikonfirmasi oleh awak Media Jumat 26.02.2021 disalah satu rumah makan dikota pangkalpinang,Sesaat setelah selesai dari persidangan mengatakan,     “sebelumnya klien kami tidak pernah tau ada sidang penitipan / konsinyasi oleh PT Timah, namun dari SIPP kita baru mengetahui ada sidang itu pun ternyata sudah berjalan ditengah-tengah. Lalu kami pun penasaran siapa yang menerima penawaran pembayaran dari PT Timah melalui Pengadilan Pangkal Pinang tersebut, karena alamat CV Alridho itu berada di Gang Lumba-Lumba, Namun penawaran tersebut tidak pernah sampai dan tidak pernah diterima oleh klien kami Ibu Lenny Rustini selaku Direktris sah CV Al-Ridho, setelah Majelis Hakim dengan kebijaksanaannya membuka berkas penawaran pada persidangan barulah diketahui kalau penawaran tersebut di tandatangani  oleh Sdr Hutomo Wijaya, lantas yang menjadi pertanyaan siapa dan bagaimana Sdr Hutomo bisa menerima dan mendandatangani penawaran tersebut? padahal alamat CV AL RIDHO itu adalah alamat rumah milik Lenny Rustini, sehingga apakah pada saat menerima prnawaran tsb Sdr Hutomo menerobos masuk kedalam rumah atau bagaimana ? yang tahu hal tersebut hanya Hutomo, Jurusita Pengadilan. Kami sangat keberatan akan hal tersebut dan hal itu sangat merugikan klien kami “

Saat ditanya sejauh mana jalan persidangan yang sedang berjalan saat ini, pak Benny meniawab, Setelah ini agenda sidang menghadirkan para Saksi, kembali awak media bertanya kepada pak  Benny, seberapa besarkah peluang pihaknya dapat memenangkan perkara ini, pak Benny menjawab santai, bahwasan nya kami pengacara tidak pegang palu, bagaimanapun keputusan ada di majelis hakim terang pak Benny, namun pihaknya optimis dan sangat yakin bahwasannya Pihaknya akan memenangkan perkara ini, karna dari dokumen yang dimiliki Oleh klainnya tidak dapat dibantahkan lagi bahwasannya ibu Leni sebagai Pemilik yang Sah dari CV AL RIDHO ungkapnya. 

Sementara Leni Direktris CV A RIDHO,memberi keterangan saat berada diluar ruang sidang Bahwasannya ada Seseorang yang Memakai Baju Putih datang marah marah dan meminta kepada ibu Leni untuk mencabut perkara di pengadilan  dan jika itu tidak dilakukan oleh ibu Leni, laki laki tersebut mengancam akan ditangkap aparatur  dan akan melaporkan ke polisi. 

Saat ditanya apakah ibu Leni mengenal Laki Laki tersebut, Leni menjawab, ya saya kenal dengan laki laki tersebut, yang berinisal HT, kembali Awak Media Bertanya apakah HT itu adalah bagian dari CV AL RIDHO, Leni pun Menjawab Bapak HT dulunya adalah Mitra CV AL RIDHO  terangnya kepada Awak Media. 

Leni melanjutkan, saya juga bingung tiba tiba Bapak HT datang Menghampiri saya diparkiran pengadilan negeri pangkal pinang dan langsung marah marah, sebagai seorang perempuan saya sempat takut juga, namun saya  berupaya untuk menjelaskan   bahwasannya ini urusan saya dengan PT Timah bukan dengan Bapak jawab Leni Saat itu. 

Siapakah Bapak HT sebenarnya dan apa perannya dalam CV AL RIDHO, Leni mengatakan dulu saat pertama ketemu beliau (HT) mengaku seorang perwira Polri Aktif , ucap Leni,  dan apa kapasitas.

HT dalam Urusan ini, tanya awak Media, Leni menjelaskan Bahwasannya Bapak HT tidak termasuk dalam Managemen CV AL RIDHO, saya bingung juga Kapasitas HT yang seorang Perwira Polri 
Intervensi dalam urusan CV AL RIDHO, Kalau Mita CV AL RIDHO memang benar tapi bukan Pemilik CV AL RIDHO. Pungkas ibu leni.

Globalinvestigasinews.com.
(MFD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *