DIRESKRIMSUS POLDA SULBAR MENETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS ANGKUTAN LAUT PERINTIS PANGKALAN MAMUJU TA. 2018

 187 total views

SULBAR MAMUJU – Globalinvestigasinews.com, Penyidik tindak pidana Korupsi Subdit Tiga Direktorat Kriminal Khusus ( DIRKRIMSUS ) Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ), akhirnya menetapkan dua tersangka baru dengan inisial I dan E, hasil penyidikan kasus Subsidi angkutan laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 kementerian perhubungan laut perwakilan Sulbar, dengan kerugian negara 4,9 Miliar.
Senin 1 Maret 2021

Read More

Direktorat Reserse Krimsus Polda sulbar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Syamsu Ridwan mengatakan, setelah penyidik Tipikor Polda Sulbar melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan bukti yang cukup alat bukti dimiliki, akhirnya kasus ini menyeret dua orang menjadi tersangka. Meskipun Polisi belum menyebut inisial peran kedua tersangka, namun keduanya disebut – sebut berperan penting dalam kegiatan kementerian dalam sewa armada tol laut pangkalan Mamuju Sulbar.

“ Hasil penyelidikan, tim penyidik Krimsus Polda Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka yakni I dan E. Penetapan tersangka ini sudah cukup dua alat bukti salah satunya ditemukan kerugian negara berdasarkan dengan hasil audit BPKP sebesar 4,9 Miliar, “

Kata dia, sebelum nya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi – saksi diantaranya, panitia lelang, tim evaluasi, investor dan pemilik kapal. Belum menyebutkan, peran kedua tersangka namun dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera dirampungkan untuk dilimpah ke Kejaksaan.

“ Nanti kabar selanjutnya baru saya kabari kembali mas, soal apa peran kedua tersangka, yang pastinya teman – teman penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk dilimpah ke Jaksa penuntut, “ jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dikabarkan, penyidik Subdit Tiga Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar, tengah melakukan penyelidikan terhadap anggaran subsidi operasional kapal perintis atau tol laut pada Kementerian perhubungan laut yang ada di Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) yang bersumber APBN kurang lebih 16 Miliar tahun anggaran 2018.

Hingga penyidik Tipikor Polda Sulbar, tengah melakukan penyelidikan soal laporan masyarakat terkait biaya operasional kapal yang dipihak Ketigakan yang biaya operasionalnya terbilang besar pada tahun 2018. Meskipun tidak menyebut secara spesifik yang dialami penyidik Tipikor, namun kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu diduga ada terjadi mark -up.
Humas polda Sulbar

RUS GINEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *