225 total views
Tiem Sat POLAIR Polres Dompu Berhasil Menangkap 6 Nelayan, Diduga Menangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Dompu-NTB, 2-5-2021 Globalinvestigasinews.com. Tiem Sat Polair bersama Polsek Kilo Polres Dompu berhasil menangkap para nelayan yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kab. Dompu bersama barang buktinya Minggu 2-5-2021 sekitar jam 08.30 Wita tanpa perlawanan.
Pada hari Minggu, 02 Mei 2021 sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di Desa Kiwu Kec. Kilo telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak (Bom ikan) oleh gabungan Sat Polair Polres Dompu Bersama Anggota POLSEK KILO diwilayah Perairan Desa Kiwu Kec. Kilo. Terang Kapolres Dompu melalui Humas Ipda Handik Wijaksono
Berawal pada hari Jum’at, 30 April 2021, berdasarkan perintahkan Kasat Pol air Polres Dompu BRIGADIR MUHAMMAD ALAUDIN bersama 2 orang anggota BRIGADIR ABD. KADIR dan BRIPTU ZULKIFLI PUTRA UTAMA untuk melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kiwo Kec. Kilo, Kab. Dompu, terkait adanya dugaan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan) di perairan Kiwu
Setelah mendapatkan perintah tersebut BRIGADIR MUHAMMAD ALAUDDIN beserta 2 orang Anggota langsung bergerak melakukan pengendapan diwilayah pesisir Desa Kiwu (TKP) Kecamatan Kilo.
Namun pada hari Jum’at itu tidak ada kegiatan dari nelayan karena menurut informasi dari warga masyarakan pesisir, bahwa Pelaku sudah mendapatkan informasi tentang akan kedatangan petugas.
Dengan info yang kita dapatkan itu, petugas tidak mau kehilangan target maka petugas langsung merbal sesteam penyanggongan. Kemudian tepatnya pada hari Minggu pukul 08.30 wita tangal, 2 Mei 2021 tiba-tiba pelaku datang dan melakukan kegiatan pengeboman ikan di perairan Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu. Ungkap Brigadir Muhamad
Lanjut, jarak antara TKP dengan pesisir pantai (bibir pantai) kurang lebih 100 meter. Kemudian anggota langsung menunggu para pelaku nyadar di pesisir Pantai. Setiba di pesisir pantai para pelaku langsung di sergab dan diamankan oleh anggota Polair yang di Backup oleh anggota Polsek Kilo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kilo IPTU YULIANSYAH. Tanpa perlawanan.
Sedangkan identitas pelaku yang diamankan yakni
- HJN Laki- laki, Umur 21 Thn, Islam, Alamat Dsn. Mangge Maci Ds. Kiwu, Kec. Kilo.
- LUT Laki- laki, Umur 21 Thn, Islam, Alamat Dsn. Mangge Maci Ds. Kiwu, Kec. Kilo (lidik)
- MDL Laki-laki, 36 Thn, Islam, Dsn. Mangge Maci, Ds. Kiwu, Kec. Kilo.(Lidik)
- AST 40 Thn, Perempuan, umur, Alamat Dsn. Pasir Putih Ds. Nipa, Kec. Ambalawi, Kab. Bima.
- SLN Laki-laki, umur 45 Thn, Islam, Alamat Pasir Putih Ds. Nipa Kecamatan Ambalawi Kab. Bima.
- AWN umur 22 Thn, Islam, Alamat Dsn. Pasir Putih, Ds. Nipa Kec. Ambalawi, Kab. Bima.
Dan barang bukti yang turut diamankan yakni
- 1 unit kapal dengan nama ( kasimpawali)
- 1 unit kompresor
- 1 unit Selang 50 meter.
- 2 pasang sepatu katak
- 3 pucuk panah ikan.
- 2 kaca mata
- 2 jaring ikan ukuran kecil
- 2 unit senter
- 1 alat pancing.
- 2 lampu kelap kelip kapal.
- 5 ekor ikan empar ekor jenis ikan panjang dan 1 ekor ikan Poso.
“Kini ke 6 orang pelaku itu bersama barang buktinya langsung dibawa menggunakan mobil Patroli Polsek Kilo untuk diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Kapolsek.
Sebelumnya informasi kegiatan nelayan yang menangkap ikan dengan bahan peledak diwilayah Perairan Kec. Kilo sudah berhasil dihimpun oleh Kepolisian Polsek Kilo. Namun ketika anggota Polsek hendak akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku selalu saja bocor. Ujarnya
Kegiatan Penangkapan Ilegal Fising di wilayah perairan Kecamatan Kilo khususnya Desa Lasi dan Desa Kiwu sudah sangat meresahkan masyarakat.
Sebab dampak negatif yang timbul dari penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan adalah :
Bisa membahayakan dan menewaskan nelayan itu sendiri, merusak keseimbangan ekosistem air, menjadikan ikan-ikan yang kecil kecil mati sia-sia, hancurnya terumbuk karang yang menjadi habitat tempat tinggal dan sumber makanan ikan hilang dan pencemaran air laut. Jelas Kapolres melalui Humas Handik
Kini para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 84 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara (Mst)