“Program BUMDes Desa Bunkate Dinilai Gagal Total Sejak Dilaporkan ke APH ?!”

 687 total views

Bunkate Lombok Tengah NTB Globalinvestigasinews Com- Badan usaha milik Desa (BUMDes) Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digunakan untuk mensejahterakan masyarakat, dalam menjalankan program -program menuju kesejahteraan, untuk warga desa.

Read More

system pengelolaan BUMDes diatur dalam undang-undang desa melalui peraturan menteri PDTT, dalam rangka mendorong terbentuk nya tata kelola pemerintahan yang baik dan transfaran profesional dengan berorientasi, pada pengelola anggaran dana BUMDes dalam RAB.

Permendesa PDDT No 4 tahun 2015 tentang Badan usaha milik Desa di tetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 oleh menteri Desa PDTT dan diundangkan dalam berita Negara RI tahun 2015 Nomor 296 pada 18 Februari 2015 tentang , pengurus, dan pengelolaan, dan pembaruan badan usaha milik Desa, bukan milik pribadi.

Sejak di laporkan ke APH Bumdes desa bunkate pada tanggal 13 januari 2020 sampai detik ini belum pernah buka, dan jg belum ada kejelasan/belum ada titik terangnya.dari penyidik Tipikor Polda NTB. Karena si pelapor belum pernah terimah surat dan penjelasan/pemberitahuan sampai di mana masalah Kasus tersebut. Seperti yang di jelaskan oleh si pelapor SKN, warga Desa bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah NTB,kepada Awak Media ,Jum’at ( 04/06/2021)

Si pelapor menjelaskan program kegiatan Dana BUMDes yang bergerak di bidang sektor penjualan pakan ikan, penjualan Semen dan foto kopy sekarang sudah Pakum, Gagal total, tidak pernah, buka kembali, siapa yang bertanggung jawab karena Bumdes tersebut hanya berjalan selama enam Bulan saja,sejak diserahkan dari pejabat Bumdes Lama Pada bulan desember 2018.Dana yang di serahkan dari pejabat lama ke Bendahara desa, pada tanggal 14.januari 2919 sebesar Rp 219.848.000′- dan mendapat tambahan pada tahun 2019 sebesar Rp.37.517 .000.

di lain tempat warga setempat yang tidak mau disebut namanya membenarkan,sejak dilaporkan ke aparat penegak hukum sampai saat ini BUMDes tdk pernah buka Kembali tapi kemana sisa modalnya ungkapnya ….

Dan bagaimana tanggung jawab Pemerintah Desa,/Kepala desa karena program yang di jalankan tidak berhasil/Gagal total.kita hanya menunggu hasil keputusan dari penegak hukum.mudah-mudahan penegak hukum/penyidik Tipikor polda NTB secepatnya memberikan Informasi/keputusan biar masyarakat tidak bertanya tanya,karnah kasus ini sudah dilaporkan.

saat ini Masyarakat menunggu informasi dari Kepala Desa. Sejauh mana masalah kasus Bumdes, yang sudah dilaporkan ke APH sejak 13 januari 2020.dan Bagaimana itu bisa Gagal total,program Bumdes sedangkan Dana nya begitu besar, kami meminta kepada kepala desa untuk menyampaikan ke masyarakat secara transparan untuk pendapatan dan pengeluaran dana BUMDes di kantor Desa. Sesuai dengan RAB nya yang ada di kantor desa. Jelasnya.

Apalagi kita sudah melaksanakan musawarah desa( Musdes) di aulah kantor desa bunkate pada hari Rabu tanggal 23/12/2020.di hadiri oleh kepala desa,ketua BPD beserta anggota, para Kadus,LPM,BKD,Tokoh pemuda,Tokoh agama Tokoh masyarakat pendamping desa,dan perwakilan masyarakat di 6.dusun.

Menurut wakil. Ketua BPD.desa bunkate saudara Deni yang di hubungi lewat WA menyampaikan bahwa saya sudah mengirim surat Himbauan kekantor desa/ke kepala desa bunkate terkait masalah Musdes.tapi sampai detik ini berita diturunkan belum ada kabar dan kejelasan baik dari kepala desa maupun dari BPD sendiri.

Masyarakat meminta keseriusan kepada kepala desa dan BPD desa bunkate untuk mengawal dan mempertanyakan sejauh mana kasus Bumdes yang masih berjalan yang di tangani oleh penegak hukum/ Tipikor polda NTB karna kasus bumdes ini sudah berjalan 17 bulan belum ada titik terangnya/Informasinya,biar masyarakat tidak bertanya tanya.tutupnya.(GIN NTB)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *