“KASAT POL – PP GERAM, BANDELNYA PEDAGANG KAKI LIMA TAMAN PKK YANG MENYEROBOT HAK PEJALAN KAKI ?!”

 361 total views

Merangin, 03/08/2021 Globalinvestigasinews.com

Read More

Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Korelasi antara Perda dan Pemda adalah di ibaratkan antara baju dan kancingnya, baju tanpa kancing akan terbuja menampakkan sisi dalam tubuh.

Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah orang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan sarana atau perlengkapan usaha yang mudah dipindahkan dan atau dibongkar pasang baik yang menempati lahan fasilitas umum atau tempat-tempat lain.

Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, social, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL).

Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Merangin menjadi daya tarik wisatawan Lokal maupun Luar Daerah di karenakan banyak memiliki spot wisata baik, kuliner maupun sekedar untuk bersantai.

Namun sisi lain, banyak ditemukan ketidak pedulian pemilik lapak lapak caffetaria (PKL) yang tak jarang tidak mengindahkan Kebersihan, kerapian serta aturan daerah yang harus dipatuhi.

Sesuai Perda diatas, Saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Merangin, Mashuri dikonfirmasi terkait Penertiban Pelapak yang menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang, la menyampaikan bahwa sudah dilakukan penertiban, ” ya kami tertibkan dengan keras, hingga hari ini sudah tidak ditempati lagi, contoh yang ada di taman depan Masjid Raya, ” jelasnya.

Nah, Bagaimana dengan trotoar Kantin PKK samping polres Merangin, jelas penggunaan Trotoar menyalahi aturan dan perda, mengapa dinas terkait dan pemerintah merangin tidak ambil tindakan tegas.

Pasal 22 tahun 2009 juga terdampak, penggunaan sarana jalan, tak ada himbauan atau bahkan larangan, kesan semrawutlah yang ada. Mana dinas Perhubungan Merangin ataupun penertiban kendaraan yang memakan separoh badan jalan.

Senin 2 Agustus 2021,
Melalui Pesan Singkat Whatsapps, Kasat Pol-pp Merangin mengakui beberapa point, ” kami sudah lalukan penetiban di depan masjid raya,” jawabnya. Lalu bagaimana soal taman PKk samping Polres ?,” kami lakukan penertiban, namun mereka membandel dan kembali lagi, butuh kesadaran yang sangat humanis, kami bisa lebih keras lagi, namun apakah mereka sudah siap bila ada tindakan Resfonsif.” jelas Kasat Pol PP Merangin.
(ham)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *