“PT. VI DIDUGA BELUM MEMILIKI LEGALITAS PERIZINAN, BAGAIMANA TINDAKAN TEGAS PEMKAB MUBA ?!”

 430 total views

GIN – 10/10/2021 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu /09/10/2021/ Tim LSM BRANTAS MUBA dan Media Global Investigasinews.com mengkonfirmasi Kepala Desa Sindang Marga, Yusman dan Sekertarisnya bernama Sukir terkait adanya Perusahaan PT. VI, yang diduga oleh masyarakat setempat belum memiliki legalitas perizinan yang bertempat di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, Jalan Simpang B80.

Read More

Kepala Desa Sindang Marga saat di konfirmasi dikediamannya, menjelaskan bahwa PT. VI belum ada Konfirmasi ke desa terkait dengan domisili dan aktivitas Perusahaan tersebut, saya baik pun Sekertaris saya belum ada mengularkan Surat Domisili, Perusahaan tersebut, Perusahaan tersebut saya tidak tahu bergerak di bidang apa, asal dari mana, dulu pernah datang ke Kantor Desa, satu kali setelah itu tidak pernah datang lagi ke Kantor Desa untuk mengurus surat menyurat dan Domisili, sekarang sudah mulai beroperasi sepertinya, jelas Kepala Desa Sindang Marga. Yusman.

Terkait perihal tersebut, tim LSM BRANTAS Muba dan Media Globalinvestigasinews.com mengkonfirmasi, Klarifikasi perizinan, Perusahaan PT. VI Terpantau oleh tim LSM BRANTAS Muba dan Media, Globalinvestigasinews.com.

Terdapat didalam area PT. VI yang bertempat di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung, empat Bangunan yang lagi dalam Proses pembangunan yang akan dipergunakan untuk Perkantoran dan tempat tinggal Karyawan, saat ini masih dalam Proses pengerjaan.

Pihak perusahaan PT. VI Kepala Divisi bernama IR menjelaskan, saat dikonfirmasi beralasan untuk legalitas Perizinan ada dan untuk hak guna tanah masih dalam Pengurusan di Notaris.

Untuk Lokasi Tanah kami dapat beli dari Saudara Rokim. yang beralamat di Desa SRI Muliyo D1 dan menurutnya untuk bangunan yang ada saat ini hanya satu Bangunan Permanen, tiga lokal terbuat dari fiber bisa dipindahkan kapan saja dan untuk legalitas Dokumentasi besok kami klarifikasi di Kantor Desa Sindang Marga. Untuk Domisili kami, diterbitkan dari Kecamatan Bayung Lencir jelasnya lR, Kepala Divisi PT. VI.

Pada hari Minggu siang tanggal 10/10/2021 bertempat di Kantor Desa Sindang Marga. Pihak Perusahaan PT. VI yang bergerak di Bidang Sektor Angkutan Batubara mengklarifikasi Kepada Kepala Desa Sindang Marga, Yusman yang di dampingi oleh Sekertarisnya, Sukir dan LSM BRANTAS, Media Globalinvestigasinews.com.

Pihak Perusahaan PT. VI. bernama HH dan IR, Mengklarifikasi dan menunjukkan dua Surat Legalitas Perizinan. Tanggal 25 Juni 2021. Camat Bayung Lencir menerbitkan Surat Domisili PT. VI. Yang berlokasi di Desa Sindang Marga dan Surat Izin Perdagangan Besar (SIUPB ) yang di Terbitkan oleh DMP-PTSP Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pada tanggal 8 Agustus 2019. untuk legalitas Dokumen-dokumen yang lengkap tidak bisa ditujukan oleh pihak Perusahaan. Kepada Kepala Desa Sindang Marga dan LSM Brantas Muba, Media Globalinvestigasinews.com.

Ketua DPC LSM Brantas Muba, menerangkan jika Perusahaan Tersebut Diduga tidak memiliki Dukomen-dokumen yang lengkap telah beroperasi maka kami Lembaga Swadaya Masyarakat, Brantas. LSM BRANTAS, akan membuat laporan kepada Bupati Muba untuk memerintahkan Kasat Satpol-PP Muba Haryadi, SE., M.Si Sebagai Penegak Peraturan Daerah Muba untuk menyegel dan Menghentikan aktivitas kegiatan Perusahaan sebelum dilengkapi Dokumen-dokumen Perizinan tersebut, diduga telah merugikan Pemkab Muba untuk mendapatkan (PAD) Muba.

Reporter : SUANDI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *