MEDIASI, UPAYA TERBAIK PENYELESAIAN SENGKETA DI TINGKAT KECAMATAN

 181 total views

Utan Sumbawa NTB
Global Investigasi News.com

Read More

Pemerintah Kecamatan, Kantor Camat Utan Sumbawa, melalui Kasi Trantib sebagai mediator melakukan upaya mediasi pada para pihak yang bersengketa diruang kerjanya hari ini.

Hayatudin, Kepala seksi Ketentraman Ketertiban (Kasitrantib) didampingi Pol PP( Polisi. Pamong Praja) Kantor Camat Utan Sumbawa diruang kerjanya, selasa 23-11-2021, membuka ruang untuk mempertemukan atau mempasilitasi para pihak yang bersengketa diruang kerjanya Kantor Camat Utan Sumbawa.

Dihadapan para pihak terlebih dahulu, Hayatudin, memberikan stressing kepada para pihak yang bersengketa bahwa, pihak kecamatan hanya membantu menemukan jalan terbaik untuk kedua belah pihak.

Kantor Camat bukanlah pengadilan tempat mencari keputusan, benar atau salah para pihak yang bersengketa, jelasnya.

Kemudian para pihak yang bersengketa dipersilahkan untuk menyampaikan argumentasinya satu persatu secara bergantian dan tertib.

Setelah mendengar argumentasi masing-masing pihak, pasilitator segera mengeluarkan kesimpulan yang mengarahkan kedua belah pihak agar berdamai untuk bermusyawarah secara kekeluargaan untuk mufakat, itu jalan terbaik tanpa ada pihak yang merasa
dikalahkan dan juga dirugikan.

Pasilitator segera mengakhiri proses mediasi tersebut setelah para pihak yang bersengketa tidak mampu menunjukan surat atau bukti kepemilkan dari obyek yang disengketakan.

Para pihak yang bersengketa dipersilahkan untuk bubar dan kembali melanjutkan aktivitasnya masing-masing.

Hayatudin, menyampaikan kepada media ini, Global Investigasi News.com. bahwa,
Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami pemerintah kecamatan untuk memberi pelayanan kepada seluruh warga masyarakat yang datang mencari solusi atau jalan terbaik pada masalah yang tengah membelenggu atau membelitnya (Konflik), tentunya sesuai aturan dan kemampuan kami, ungkapnya.

Masih kata Hayat, panggilan akrabnya Hayatudin, meskipun kami sudah berusaha melaksanakan tugas kami sesuai aturan dan kemampuan kami secara maksimal namun tidak jarang juga para pihak yang bermasalah tidak bisa mencapai kata sepakat dan kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum atau jenjang yang lebih tingggi, ungkapnya.

Kami sebagai pelayan masyarakat bekerja sesuai aturan dan sebatas kemampuan yang kami miliki, ungkapnya sederhana sekaligus mengakhiri wejangannya.
( Penulis, Abd.Muis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *