211 total views
GIN – Perilaku bejat dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial MH (24). MH ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru karena diduga mencabuli anak berusia 6 tahun di dalam masjid, Sabtu (11/12/2021) siang.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mahasiswa berinisial MH tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun dalam masjid yang berada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan hari Sabtu kemarin, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolresta Pekanbaru, Minggu (12/12/2021).
Pria Budi menjelaskan, awalnya korban sedang jalan di pekarangan masjid, tiba-tiba ia dipanggil oleh pelaku MH ke dalam masjid.
Kemudian setelah korban dibawa masuk ke dalam masjid, pelaku membawanya ke shaf shalat pria. Disitulah MH melakukan aksi cabulnya.