“Masyarakat Terkesan Tidak Menghendaki Anggaran PTSL Rp. 250.000 di Desa Lumeneng Kecamatan Paningaran Kabupaten Pekalongan ?!”

 443 total views

            GIN - Pekalongan,19/12/2021,Program dari pemerintah pusat untuk masyarakat, agar masyarakat mudah mengenyam kemakmuran dan mudah mendapatkan kesejahteraan dalam menjalankan kehidupan yang layak.Program ini adalah PTSL,Program Tanah Sistematis Lengkap,program yang harusnya menguntungkan bagi masyarakat untuk menunjang perekonomian di saat Pandemi Corona ini.

         Desa Lumeneng kecamatan Paninggaran kabupaten Pekalongan,Desa Lumeneng tersebut mengikuti program dari menteri Agraria dan Pertanahan yaitu Program PTSL,akan tetapi program tersebut di salah gunakan untuk kepentingan Panitia Ptsl dan pemerintah desa.

    Sebut saja SR 48 tahun,saat awak media Global iInvestigasi News mendatangi rumah dan bertanya,apakah bapak keberatan dengan anggaran biaya ptsl berjumlah 250 ribu rupiah,SR pun berkata la sebenarnya biaya ptsl itu berapa mas,team media menjawab hanya 150 pak,wah kalau begitu saya bayar ptsl ini kelebihan 100 mas,padahal uang 100 ribu itu bagi kami warga desa yang berpenghasilan sangat minim,sangat banyak sekali ,La terus kemauan Bapak SR 48 tahun bagaimana,ya kemauan saya untuk kelebihan anggaran yang 100 ribu rupiah itu harus dikembalikan,jawabnya.

        Dari penuturan masyarakat tersebut mereka sangat keberatan untuk pungutan biaya PTSL desa Lumeneng kecamatan paninggaran kabupaten Pekalongan,sebesar 250 ribu rupiah.untuk tindak lanjut selanjutnya maka kami serahkan Ranah ini kepada BPN Badan Pertanahan Negara dan Kejaksaan untuk meproses permasalahan ini.Rustianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *